14 Januari 2025

Petani Terbantu dengan Mudahnya Syarat KPM

Bojonegoro – Persyaratan mendapat Kartu Petani Mandiri (KPM) dipermudah. Sebab, tidak harus memiliki sertifikat lahan pertanian atau sawah dibawah 2 hektare, akan tetapi juga bisa diganti dengan surat keterangan dari kepala desa.

Kartu Petani Mandiri (KPM) merupakan kartu yang dibuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro yang diberikan kepada keluarga petani sesuai dengan kriteria sebagaimana peraturan perundang-undangan. Sebagai penanda/identitas sekaligus akses untuk mendapatkan manfaat KPM. Baik petani pemilik lahan dibawah 2 hektare dan petani penggarap bisa merasakan manfaat dari program unggulan Pemkab Bojonegoro tersebut.

Menurut keterangan Kepala Bidang SDM dan Pembiayaan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bojonegoro Endang menjelaskan, manfaat KPM bisa dirasakan bagi semua petani. Baik petani pemilik lahan maupun petani penggarap dengan lahan sewa.

Sebab persyaratan mendapat KPM tersebut tidak harus memiliki sertifikat lahan pertanian/sawah dibawah 2 hektare, akan tetapi juga bisa diganti dengan surat keterangan dari Kepala Desa bahwa petani tersebut benar-benar petani penggarap.

“Setelah Surat keterangan dari Kepala Desa, Petani juga berasal dari kelompok tani yang memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang disahkan oleh Bupati,” jelasnya.

Masih dalam penjelasan Endang, dari 5 Manfaat program KPM, salah satunya yaitu memberikan akses bagi rumah tangga/ keluarga petani untuk mendapatkan bantuan hibah uang yang berwujud barang, dengan nilai maksimal 10 juta rupiah melalui kelompok tani masing-masing yang bisa dirupakan barang. Misalnya benih dan pupuk.

Untuk ketentuannya, setiap satu hektare lahan garapan bisa mendapatkan benih padi 25 kg dan pupuk 300 kg. Jika benih jagung, benih yang didapat 15 kg dan pupuk 150 kg. Rencana pemberian benih padi untuk para petani akan dilakukan September.

“Dengan adanya bantuan ini diharapkan petani tidak membeli benih padi dan pupuk dan bisa mengurangi biaya sarana produksi yang dibutuhkan, bantuan ini sangat cocok dan tepat waktu untuk musim tanam bulan ini. Tapi meskipun begitu, sebaiknya para petani juga sedikit mengurangi pupuk kimia dan memanfaatkan kompos maupun pupuk kandang,” pungkasnya. [aim/cs]

Syarat Penerima KPM :

  1. Kepala keluarga petani berdomisili atau beralamat di desa / kelurahan setempat
  2. Dalam satu alamat domisili / alamat rumah hanya untuk 1 (satu) kepala keluarga petani
  3. Kepala keluarga petani pemilik lahan atau penggarap melampirkan :
  • Foto copy kartu keluarga (KK) – foto copy kartu tanda penduduk (KTP) atau surat keterangan yang dikeluarkan oleh Dinas dukcapil
  • Foto copy sertifikat kepemilikan tanah dan / atau spt pajak atau surat keterangan yang dikeluarkan oleh kepala desa / lurah setempat
  • Foto copy surat keterangan penggarap dari pemilik lahan diketahui oleh kepala desa / lurah setempat
  • Surat pernyataan kepala desa / lurah setempat tentang kebenaran / keabsahan alamat domisili, status pemilik dan / atau penggarap dan luas kepemilikan dan / atau garapan.