Bojonegoro – Sat Reskrim Polres Bojonegoro mengamankan 4 Sopir yang sedang judi, menggunakan Aplikasi judi “Hilo” di pekarangan atau lahan turut Desa Katur Kecamatan Gayam Kabupaten Bojonegoro pada hari Rabu tanggal 1 Desember 2021. Hal tersebut, disampaikan oleh Waka Polres Bojonegoro Kompol Muh Wahyudin Latif saat menggelar Pers Rilis di Mapolres Bojonegoro, Kamis (23/12/21).
“Hari ini kita sampaikan bahwa Sat Reskrim Polres Bojonegoro telah berhasil mengamankan sopir yang sedang judi,” terang Latif.
Ia menambahkan, pelaku yang berprofesi sebagai sopir tersebut, dijerat pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e dan 3e KUHP dengan ancaman hukuman penjara 10 (sepuluh) tahun.
“Mereka kita jerat pasal 303 KUHP,” imbuhnya.
Keempat pelaku tersebut adalah RMD (38) warga Desa Kalitengah Kecamatan Pancur Kabupaten Rembang, IMR (44) warga Desa Ngemplakrejo Kecamatan Pamotan Kabupaten Rembang, WSR (47) warga Kalitengah Kecamatan Pancur Kabupaten Rembang, MSK (46) warga Kalitengah Kecamatan Pancur Kabupaten Rembang.
More Stories
Satreskrim Polres Tuban Tangkap Guru Madrasah Tersangka Pelecehan
Sepasang Kekasih, Terciduk Lakukan Aksi Tidak Terpuji
Waspada, Beredar Akun WhatsApp Palsu Mengatasnakaman Plh Sekda Bojonegoro