Bojonegoro – Polres Bojonegoro menggelar Press Release pemusnahan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu seberat 12,5 gram dan daftar G berbagai jenis sebanyak 3.650 butir di Halaman Mapolres Bojonegoro, Senin (27/12/21).
Kapolres Bojonegoro AKBP EG Pandia menerangkan bahwa, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil ungkap kasus Satuan Narkoba Polres Bojonegoro. Dalam pelaksanaannya, Satuan Narkoba Polres Bojonegoro telah menyita barang bukti dan mengungkap kasus sejak bulan Oktober 2021.
“Hari ini kita musnahkan barang bukti Narkoba, Ini merupakan hasil dari pelaksanaan ungkap kasus di wilayah Bojonegoro sejak bulan Oktober 2021 lalu,” terang Pandia.
Ia menambahkan, pemusnahan barang bukti Narkoba dan ungkap kasus Narkoba tersebut, merupakan bentuk komitmen Polri khususnya Satuan Narkoba Polres Bojonegoro dalam memberantas penyalahgunaan Narkoba.
“Ini merupakan wujud nyata komitmen dalam memerangi penyalahgunaan Narkoba dan menyelematkan generasi penerus Bangsa,” imbuhnya.
Pemusnahan barang bukti Narkoba dengan cara menghancurkan menggunakan alat blender tersebut, dihadiri oleh Forkompimda, Ketua Forum Komunikasi Umat Beragama dan tamu undangan lainnya
More Stories
Satreskrim Polres Bojonegoro Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian LPG di Gudang Rumah Desa Blimbinggede
Gegara Ceritakan Urusan Ranjang, Suami Tusuk Istri di Ngawi
500 Meter Kabel Irigasi Raib, Petani Desa Sumberarum Terancam Gagal Panen