Bojonegoro – Polres Bojonegoro berhasil mengungkap kasus Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad saat menggelar Konferensi Pers di halaman Mapolres Bojonegoro, Kamis (24/2/22).
Kapolres Bojonegoro menerangkan, pelaku yang berinisial AK (20th) adalah merupakan pacar Korban. Usai mengantar latihan Pencak Silat, korban di bujuk oleh pelaku dengan menggunakan kata kata “AYO NGENE”. Karena korban diam saja, akhirnya Pelaku melancarkan aksinya saat korban diantar sampai rumah dan kondisi rumah saat itu sepi.
“Jadi pelaku adalah pacar korban. Saat kejadian, pelaku merayu korban. Sesampai dirumah, pelaku melancarkan aksinya dikamar depan milik korban,” terang Muhammad.
Ia menambahkan, usai melakukan aksi bejatnya, pelaku pamit pulang dan mengulanginya kembali sampai 5x. Hingga orangtua korban melaporkan pelaku ke Polisi.
“Karena dirasa aman aman saja, pelaku mengulangi perbuatannya hingga 5x,” imbuhnya.
Dari kejadian tersebut, pelaku dijerat pasal 81 ayat (2) Undang Undang RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang undang dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (sg/rn)
More Stories
Dinpora Bojonegoro Gelar Pemilihan Duta Pemuda Pelopor 2025
Wisuda Purna Bhakti Polres Tuban: Penghormatan Terakhir untuk Pengabdian Mulia
Dukung Program Asta Cita, Kapolres Tuban Berikan Makan Gratis di TK Bhayangkari