Tulungagung – Satnarkoba Polres Tulungagung mengamankan 2 (dua) wanita penjual minuman keras di wilayah Tunggulsari Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung, Rabu (23/2/22).
Kasat Narkoba Polres Tulungagung melalui Kasi Humas Polres Tulungagung menerangkan bahwa, berkat adanya informasi dari masyarakat tentang adanya penjual miras di lingkungannya direspon langsung oleh petugas. Dari hasil pengecekan, ditemukan sejumlah minuman keras di masing masing warung milik mereka.
“YA (35) dan P (56) diamankan karena kedapatan menjual miras, hal tersebut berkat informasi masyarakat,” terang Nanny.
Ia menambahkan, minuman keras yang disita diantaranya merk Tomi Stanley, Orang Tua Anggur Putih, Orang Tua Anggur Merah, Kawa Kawa Anggur Merah, Iceland dan uang hasil penjualan sebesar Rp 200.000,-
“Petugas berhasil mengamankan minuman keras dari berbagai merk,” imbuhnya.
Selanjutnya, barang bukti dan penjual diamankan untuk dimintai keterangan karena melakukan usaha kegiatan perdagangan tanpa ijin.
More Stories
Waspada, Beredar Akun WhatsApp Palsu Mengatasnakaman Plh Sekda Bojonegoro
Satreskrim Polres Bojonegoro Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian LPG di Gudang Rumah Desa Blimbinggede
Hati-hati, Beredar Akun WhatsApp Palsu Mengatasnamakan Pj Bupati Bojonegoro