14 Januari 2025

Emak Emak Penjual Miras di Ciduk Polres Tulungagung

Tulungagung – Satnarkoba Polres Tulungagung mengamankan 2 (dua) wanita penjual minuman keras di wilayah Tunggulsari Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung, Rabu (23/2/22).

Kasat Narkoba Polres Tulungagung melalui Kasi Humas Polres Tulungagung menerangkan bahwa, berkat adanya informasi dari masyarakat tentang adanya penjual miras di lingkungannya direspon langsung oleh petugas. Dari hasil pengecekan, ditemukan sejumlah minuman keras di masing masing warung milik mereka.

“YA (35) dan P (56) diamankan karena kedapatan menjual miras, hal tersebut berkat informasi masyarakat,” terang Nanny.

Ia menambahkan, minuman keras yang disita diantaranya merk Tomi Stanley, Orang Tua Anggur Putih, Orang Tua Anggur Merah, Kawa Kawa Anggur Merah, Iceland dan uang hasil penjualan sebesar Rp 200.000,-

“Petugas berhasil mengamankan minuman keras dari berbagai merk,” imbuhnya.

Selanjutnya, barang bukti dan penjual diamankan untuk dimintai keterangan karena melakukan usaha kegiatan perdagangan tanpa ijin.