Aceh – Sebanyak 189 Kilogram Sabu, 38.850 butir Pil Ekstasi diamankan Tim Gabungan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Ditresnarkoba Polda Aceh, Ditpolair Polda Aceh, Polres Aceh Utara dan Dirjen Bea Cukai Aceh. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolda Aceh Irjen Pol Drs Ahmad Haydar saat menggelar konferensi Pers di Mapolda Aceh, Selasa (8/3/22)
“Hari ini kita sampaikan bahwa petugas gabungan telah mengamankan 189 Kilogram Sabu, Pil Ekstasi sebanyak 38.860 butir, satu unit mobil pickup dan dua unit handphone,” terang Haydar.
Ia menjelaskan, dalam penggagalan penyelundupan Narkoba jaringan internasional tersebut, Polisi berhasil mengamankan dua tersangka berinisial MY alias S dan MR. Barang haram tersebut diselundukan melalui jalur laut dari Malaysia.
“Dua tersangka kita amankan dan saat ini menjalani proses penyidikan,” jelasnya.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU RI tentang Narkotika dengan acaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman pidana mati. Polri akan terus memerangi peredaran Narkoba yang masuk ke wilayah Indonesia, dengan menggandeng semua pihak guna menyelamatkan generasi bangsa dari penyalahgunaan Narkoba. (sg/rn)
More Stories
Satreskrim Polres Tuban Tangkap Guru Madrasah Tersangka Pelecehan
Sepasang Kekasih, Terciduk Lakukan Aksi Tidak Terpuji
Waspada, Beredar Akun WhatsApp Palsu Mengatasnakaman Plh Sekda Bojonegoro