Tulungagung – Niat ingin menikahi seorang janda, SH (35) warga Kabupaten Tulungagung justru malah menyetubuhi CYA (15) yang merupakan anak dari janda tersebut. Hal tersebut diungkapkan oleh Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko pada Kamis (24/3/22).
Kejadian yang memilukan tersebut, telah berlangsung selama 2 tahun. Sejak Mei 2020 hingga Februari 2022, korban terpaksa melayani nafsu bejat calon Ayah Tirinya. Selain takut dengan ancaman, korban juga dirayu akan di nikahi bila sampai hamil.
“Korban terpaksa melayani, karena takut dengan ancaman dan dijanjikan akan dinikahi,” terang Nenny seperti yang dilansir pada akun Resmi Instagram Polres Tulungagung
Ia menjelaskan, kejadian bermula saat Pelaku kenal dengan Ibu Korban yang saat ini menjadi Tenaga Kerja Wanita di Hongkong. Korban yang sehari hari tinggal dengan bibinya tersebut, sering bertemu dengan pelaku dan akhirnya terjadi peristiwa pencabulan.
“Ibu korban yang merupakan kekasih pelaku, ada di Hongkong,” jelasnya.
Perlakuan pelaku terhadap korbanpun sampai ke telinga sang Ibu. Dengan bantuan saudara sang Ibu, korban akhirnya mengakui telah menerima perlakuan cabul. Sehingga keluarga korban melaporkan pelaku ke Polres Tulungagung.
“Akhirnya, pada hari Senin tanggal 21 Maret 2022 sekira pukul 09.30wib unit PPA Sat Reskrim Polres Tulungagung berhasil meringkus pelaku dirumahnya,” pungkasnya.
Pelaku diancam pasal 76d Jo pasal 81 ayat (1)(2) UU RI No 23 Tahun 2022 sebagaimana diubah dengan UU RI No 35 tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang Undang dengan ancaman Hukuman 15 Tahun penjara (sg/rn)
More Stories
Satreskrim Polres Bojonegoro Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian LPG di Gudang Rumah Desa Blimbinggede
Gegara Ceritakan Urusan Ranjang, Suami Tusuk Istri di Ngawi
500 Meter Kabel Irigasi Raib, Petani Desa Sumberarum Terancam Gagal Panen