Kukar – Penangkapan AA (48), pelaku cabul berjalan dramatis dan panjang. AA yang telah ditetapkan sebagai tersangka cabul terhadap santriwatinya tersebut, ternyata lari dan sembunyi hingga ke wilayah Jawa Timur tepatnya di Kabupaten Bojonegoro.
“Karena AA kabur, kami keluarkan DPO untuk tersangka pada 25 Maret 2022,” terang Kapolres Kukar AKBP Arwin Amrih Wientama melalui Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Dedik Santoso seperti yang dilansir media online rakyatmerdekanews.com
Ia menambahkan, tersangka kabur saat proses pelaporannya dilakukan penyelidikan. Dengan beralasan minta ijin ke kampung halaman di Jawa untuk melakukan isolasi mandiri, sekaligus ada urusan keluarga dikampungnya. Namun tersangka tidak kunjung kembali dan dilakukan penyelidikan, tersangka berada di wilayah Kabupaten Bojonegoro.
“Kami cari dan terdeteksi di Bojonegoro. Kami dibantu Reskrim Polres Bojonegoro mengamankan tersangka ditempat persembunyiannya,” imbuhnya.
Tersangka diamankan di Bojonegoro pada Kamis 24 Maret 2022 sekira jam 4 sore dan tiba di Tenggarong pada Sabtu pagi 26 Maret 2022. (sg/rn)
More Stories
Satreskrim Polres Tuban Tangkap Guru Madrasah Tersangka Pelecehan
Sepasang Kekasih, Terciduk Lakukan Aksi Tidak Terpuji
Waspada, Beredar Akun WhatsApp Palsu Mengatasnakaman Plh Sekda Bojonegoro