12 Januari 2025

Aplikasikan Prinsip Syariah Dalam Usaha BUMDESa

Bojonegoro(Ragamnusantara.id) – Perkembangan ekonomi syariah mengalami kenaikan signifikan meskipun relatif melambat jika dibandingkan pada saat awal kemunculannya pada tahun 1990-an.

Ekonomi syariah banyak terkonsetrasi pada sektor finansial yang akan melambat jika tidak didukung sektor riil. Banyak faktor yang menjadi penghambat berkembangnya ekonomi syariah ini.

Padahal sebetulnya didalam praktek sehari-hari banyak dari pengusaha atau pelaku ekonomi yang sudah menerapkan prinsip syariah dalam menjalankan usahanya.Tapi harus kita akui pula banyak dari masyarakat yang melakukan praktek-praktek usaha yang dilarang oleh syariah islam akibat ketidaktahuanya.

Jumlah pemeluk Islam di Indonesia adalah 87,2% dari populasi. Angka ini memiliki potensi yang sangat besar untuk mengembangkan sektor keuangan dan ekonomi syariah.
Usaha syariah belakangan ini semakin populer di Indonesia yang memiliki penduduk mayoritas Muslim.

Jika pada bisnis konvensional lebih mengarah pada keuntungan yang diperoleh, maka pada bisnis atau usaha syariah ini lebih mengarah pada nilai-nilai Islami sesuai dengan Al Quran dan hadist.

Ada beberapa ciri dalam sebuah usaha bisa kita katakan sesuai syariah,diantaranya :

  1. Terdapat Akad
    Agama Islam sangat memperhatikan akad, tidak hanya akad ijab qabul pernikahan saja, tetapi juga akad transaksi jual beli. Tanpa akad yang jelas, sebuah transaksi bisnis hukumnya dapat berubah menjadi haram dalam Islam.
    Sehingga dalam aktivitas berdagang, harus ada akad jual beli sesuai dengan prinsip muamalah yang telah diatur dalam Islam. Hal ini bertujuan untuk memperkuat perjanjian antara penjual dan pembeli.
  2. Halal
    Salah satu perbedaan bisnis konvensional dan syariah adalah terkait hukum halal dan haram. Mungkin dalam bisnis konvensional tidak terdapat batasan produk yang boleh dijual. Namun sesuai hukum bisnis syariah, tidak seluruh produk dapat diperjualbelikan.
  3. Tidak Mengandung Unsur Gharar, Maysir, dan Riba
    Islam telah mengatur secara jelas praktik jual beli dan produk yang mengandung unsur riba (bunga), maisir (perjudian), dan gharar (ketidakjelasan) dilarang jelas oleh Islam.

Hal tersebut dikarenakan ketiga hal tadi berpotensi merugikan salah satu pihak. Padahal dalam Islam, setiap manusia wajib bersikap adil dan tidak dzalim terhadap sesamanya dalam bermuamalah.
Disamping itu ada beberapa prinsip-prinsip dalam usaha syariah yang selama ini dikenal.Penulis mencoba menyajikan beberapa prinsip syariah yang telah dilakukan pada unit usaha BUMDESa Berkaho Pungpungan

Prinsip Mudharabah (Bagi hasil)
Prinsip ini dilaksanakan pada usaha irigasi pertanian BUMDesa Berkaho.Dengan sistem bagi hasil yang lebih murah,sistem ini lebih disukai oleh para petani yang sawahnya dialiri areal irigasi BUMDESa.Apabila hasil panen jeblok maka besaran yang dibayarkan juga kecil.Bahkan BUMDESa juga sering membebaskan biaya kepada para petani yang hasilnya kecil.

Prinsip Murabahah (Jual beli)
Prinsip ini dilakukan oleh BUMDesa pada unit usaha peternakan lele.Diawali dengan kegelisahan para petani dengan naiknya harga pakan lele serta modal sangat terbatas,pengurus BUMDesa mempunyai inisiatif untuk membeli pakan ternak lele di agen/toko.Kemudian di jual lagi ke para peternak dengan pembayaran setelah panen.

Prinsip ini sangat membantu para peternak yang mempunyai kesulitan permodalan.Dengan selisih harga yang sangat terjangkau serta tidak adanya nilai kenaikan selama waktu pembelian sampai panen membuat peternak merasa nyaman dan terbantukan.

Prinsip Ijaroh (Sewa)
Pada usaha ini kami menyewakan gerobak untuk usaha,mesin produksi hingga tempat yang bisa dipakai untuk usaha.Diawali dengan akad serta harga sewa yang sangat terjangkau oleh para pelaku usaha.Kami memilih prinsip ini ditengah desakan warga yang ingin adanya praktek Riba berupa pinjam meminjam uang diusaha BUMDesa Berkaho.

Mudah-mudahan tulisan ini bisa semakin membuat pengetahuan kita akan ekonomi syariah lebih berkembang,serta membuat usaha-usaha kita terjauh dari hal yang dilarang syariat islam.
RESMA EDHI SATRIA
Ketua BUMDesa Berkaho Pungpungan
Mahasiswa S2 Keuangan Syariah(*dik/red)