Ponorogo(Ragamnusantara.id) – Sungguh Diluar Nalar Hal yang Dilakukan Wanita Yang Berinisial WS(30),Disaat Suaminya Yang Bernama JN Banting Tulang Bekerja DiLuar Negri Justu WS Berselingkuh dengan AM(35)dan lebih Bejat Lagi Perempuan ini mengirim Video Asusila mereka kepada Suami WS
Merasa Tak Terima dengan Kelakuan Istri dan Selingkuhanya,Akhirnya JN lewat Keluarganya melaporkan Perbuatan Tersebut Ke Polres Ponorogo
AKBP Catur Cahyono Wibowo Selaku Kapolres Ponorogo seperti dilansir Detik.com Mengatakan Saat ini AM sudah ditetapkan Sebagai Tersangka Dengan Dugaan Melanggar UU ITE dan Pornografi
Masih Menurut Catur Bahwa Hubungan Antara AM dan WS ini pada Agustus sampai November 2021, Tempat Mereka Melakukan Perzinahan sendiri dilakukan dirumah JN yang berada di Kelurahan Tonatan Kecamatan Ponorogo dan kemudian Mereka mengirim Video porno Tersebut ke JN
“AM dan JS Merekam Perzinahan mereka Hingga Ada 5 Video kemudian oleh AM Video Tersebut Dikirimkan ke JN, Dan Saat ini AM sudah ditetapkan sebagai Tersangka dan WS Masih Berstatus Saksi” ungkap Catur Menambahkan(*sg/rn)
More Stories
Satreskrim Polres Tuban Tangkap Guru Madrasah Tersangka Pelecehan
Sepasang Kekasih, Terciduk Lakukan Aksi Tidak Terpuji
Waspada, Beredar Akun WhatsApp Palsu Mengatasnakaman Plh Sekda Bojonegoro