Bogor(Ragamnusantara.id)-Beredar Video Seorang oknum Polisi di Bogor Jawa Barat Menghentikan Kendaraan Kemudian Dengan Berbagai Alasan Menilang Pengemudinya Dengan Nilai Tilang Rp. 2,2Juta
Dalam Video Tersebut Pengendara motor mengaku diTilang Polisi DiBogor karna Tidak adanya Spion pada Motornya
“Pertama Polisi Tersebut meminta Rp. 2,2Juta,tapi karna kami tidak ounya akhirnya Terpaksa kami Transfer Sebesar Rp.1juta 20 ribu ke Rekening atas nama S. Alpred Simanjutak” Kata Pengendara Tersebut
Buntut Dari Viralnya Video Tersebut Pada Hari Minggu(24/4/2022) Seperti Dikutip Dari antaranews.com, Polrestabes Bogor Kota Bergerak Cepat dengan Langsung Melakukan Penahanan Kepada Oknum Polisi Tersebut Untuk Proses Sidang Kode Etik Dengan Dugaan Telah Melanggar Peraturan Kapolri(Perkap) no 14 Tahun 2011 Pasal 3 Huruf c dan Juga Pasal 6 Huruf F dan W
More Stories
Satreskrim Polres Tuban Tangkap Guru Madrasah Tersangka Pelecehan
Sepasang Kekasih, Terciduk Lakukan Aksi Tidak Terpuji
Waspada, Beredar Akun WhatsApp Palsu Mengatasnakaman Plh Sekda Bojonegoro