Bojonegoro – Dalam rangka memberikan pemahaman serta meningkatkan kualitas kinerja pegawai ASN. BKPP mengadakan sosialisasi Peraturan Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Negara (PAN RB) tentang pengelolaan kinerja ASN yang bertempat di Partnership Room Gedung Pemkab Bojonegoro, pada Rabu (25/05).
Pada kesempatan ini Kepala BKPP Aan Syahbana menyampaikan bahwa sosialisasi diberikan untuk memberikan pemahaman tentang perubahan penilai kinerja 2022 yang meliputi format penilaian dan SKP. Peraturan tersebut tertuang dalam Permen 6 tahun 2022. Ninik Susmiati selaku Asisten Administrasi Umum menyampaikan bahwa sosialiasi ini juga bermanfaat untuk meningkatkan kompetensi, serta kinerja pegawai ASN sesuai peraturan pemerintah yang berlaku.
Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah yang hadir secara virtual juga berpesan bahwa para ASN diminta untuk bisa memahami serta menaati peraturan baru yang berlaku. “Karena adanya peraturan yang baru, harus bisa membuat time table misalnya kapan setidaknya SKP dibuat untuk bisa menunjang pekerjaan dengan cepat.”, Pungkas Bupati Bojonegoro dalam sambutannya.(sg/rn)
More Stories
Wisuda Purna Bhakti Polres Tuban: Penghormatan Terakhir untuk Pengabdian Mulia
Dukung Program Asta Cita, Kapolres Tuban Berikan Makan Gratis di TK Bhayangkari
Kapolres Tuban AKBP Oskar Syamsuddin Kunjungi Polsek Jajaran