Tulungagung (Ragamnusantara.id)-Dalam Waktu 2 Bulan Satreskrim Polres Tulung Agung Berhasil Mengungkap 31 Kasus Penyalahgunaan Narkotika Dengan Jumlah Tersangka 35 Orang Dengan Rincian 33 Tersangka Pria dan 2 Tersangka Perempuan
Hal Tersebut diungkapkan langsung Oleh Kapolres Tulungagung AKBP Handono Pada Konferensi Pers Pada Hari Kamis(02/06/2022)
“Rentang Bulan April sampai Bulan Mei Kita Berhasil Mengungkap 31 Kasus Narkotika,Dengan Mengamankan 35 Tersangka,Adapun Barang Bukti yang Berhasil kita amankan ada Sabu Seberat 235,57 gram,4.163 Butir Pil Doubel L,60 butir pil Alprazolam dan pil y sebanyak 348 butir “Ungkap Handono Subiakto
Masih Menurut Kapolres Tulungagung,Bahwa untuk kesemua Tersangka Dijerat dengan Pasal 114 sub pasal 112 UURI nomer 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,Pasal 197 sub pasal 196 UURI no 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dan juga Pasal 62 ayat(1) Jo Pasal 8 ayat(1) huruf G dan i UURI no 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Selain Kapolres,Hadir Dalam Press Rilis Tersebut Wakapolres Tulungagung,Kasatnarkoba dan Juga Kasihumas Polres Tulungagung (dik/list)
More Stories
Waspada, Beredar Akun WhatsApp Palsu Mengatasnakaman Plh Sekda Bojonegoro
Satreskrim Polres Bojonegoro Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian LPG di Gudang Rumah Desa Blimbinggede
Hati-hati, Beredar Akun WhatsApp Palsu Mengatasnamakan Pj Bupati Bojonegoro