14 Januari 2025

Dalam Waktu 2 Bulan, polres Tulungagung Ungkap 31 Kasus Narkotika

Tulungagung (Ragamnusantara.id)-Dalam Waktu 2 Bulan Satreskrim Polres Tulung Agung Berhasil Mengungkap 31 Kasus Penyalahgunaan Narkotika Dengan Jumlah Tersangka 35 Orang Dengan Rincian 33 Tersangka Pria dan 2 Tersangka Perempuan

Hal Tersebut diungkapkan langsung Oleh Kapolres Tulungagung AKBP Handono Pada Konferensi Pers Pada Hari Kamis(02/06/2022)

“Rentang Bulan April sampai Bulan Mei Kita Berhasil Mengungkap 31 Kasus Narkotika,Dengan Mengamankan 35 Tersangka,Adapun Barang Bukti yang Berhasil kita amankan ada Sabu Seberat 235,57 gram,4.163 Butir Pil Doubel L,60 butir pil Alprazolam dan pil y sebanyak 348 butir “Ungkap Handono Subiakto

Masih Menurut Kapolres Tulungagung,Bahwa untuk kesemua Tersangka Dijerat dengan Pasal 114 sub pasal 112 UURI nomer 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,Pasal 197 sub pasal 196 UURI no 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dan juga Pasal 62 ayat(1) Jo Pasal 8 ayat(1) huruf G dan i UURI no 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Selain Kapolres,Hadir Dalam Press Rilis Tersebut Wakapolres Tulungagung,Kasatnarkoba dan Juga Kasihumas Polres Tulungagung (dik/list)