21 Maret 2025

Sempat Viral Di Media Sosial, Pencuri Helm Akhirnya di Bebaskan Melalui Restorative Justice

Bojonegoro – Pencurian helm yang sempat terekam CCTV dan viral di media sosial pada 15 Mei 2022 yang lalu, akhirnya berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Kota. Berdasarkan hasil gelar perkara dan pencabutan laporan oleh korban, akhirnya Kasus tersebut diselesaikan melalui Gelar Perkara Khusus Restorative Justice

“Hari ini, kami bersama korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, pelaku dan keluarga serta penyidik dan pengawas melakukan Gelar Perkara Khusus Restorative Justice. Hasilnya kami sepakat, kasus pencurian helm dihentikan,” terang Kasat Reskrim Polres Bojonegoro Akp Girindra wardhana A.R. S.I.K.,M.Si. usai melaksanakan Gelar Perkara Khusus Restorative Justice, Jumat (3/6/22)

Ia menjelaskan, kronologi kejadian tersebut hingga alasan dilakukan Gelar Perkara Khusus Restorative Justice. Berawal dari viralnya Video CCTV pencurian helm, Unit Reskrim Polsek Kota berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mencuri helm karena butuh uang untuk membelikan obat Ibunya yang sedang sakit. Mengetahui hal tersebut, penyidik mengkroscek ke rumah pelaku dan benar didapati bahwa Ibu pelaku kondisi sakit dan butuh perawatan.

“Awalnya kita tidak tahu kalau pelaku ini mencuri karena butuh uang untuk beli obat Ibunya,” imbuhnya.

Setelah mengetahui hal tersebut, penyidik berinisiatif menyampaikan kepada korban situasi yang sebenarnya. Hingga akhirnya kasus tersebut dilakukan Restorative Justice Setelah korban mencabut laporannya dan melalui beberapa pertimbangan dari berbagai unsur.

“Jadi sebelum diputuskan dihentikan, kita sudah melalui berbagai tahapan hingga akhirnya Gelar Perkara Khusus Restorative Justice digelar dan kasus dihentikan,” ucap Girindra.

Sementara itu, Kapolres Bojonegoro yang secara langsung mengantar pelaku pulang dan menyerahkan pelaku ke keluarga, disambut Isak tangis sang Ibu pelaku. Selain itu, Kapolres Bojonegoro juga menyerahkan bantuan berupa sembako dan biaya pengobatan untuk Ibu pelaku.

“Hari ini kita lakukan Restorative Justice. Sekalian kita bantu Ibu pelaku yang membutuhkan bantuan untuk berobat,” ujar Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad, SH. SIK. MSi

Kapolres Bojonegoro juga mengatakan bahwa tujuan hukum tidak hanya masalah kepastian Hukum, namun juga terkait dengan keadilan dan kemanfaatan.

“Perlu kita ketahui bersama bahwa, tujuan hukum tidak hanya sekedar kepastian hukum saja. Namun juga dilihat dari keadilan dan kemanfaatannya juga,” pungkasnya.

Dengan dilakukan Restorative Justice dan pemberian bantuan berobat kepada Ibu pelaku, diharapkan pelaku dapat memperbaiki perbuatannya dan tidak mengulang kembali hal hal yang dapat memperburuk masa depannya.