Bogor (Ragamnusantara.id) -MI alias Iwan Seorang petugas sekuriti di perumahan BSD Tangerang Selatan dibekuk Satreskrim Polres Bogor karna mencabuli pasiennya dengan dalih mengusir jin.
Dilansir dari Detik.com Tersangka Iwan terancam hukuman penjara selama 12 tahun, setelah dilaporkan seorang wanita berinisial SR(32) pada 31 Mei 2022 lalu, SR mengaku disetubuhi Iwan dengan dalih pengobatan.
Adapun untuk dugaan perbuatan pidana yang dilakukan tersangka Iwan , tersangka dijerat pasal 4 huruf B dan pasal 6 huruf C UU nomor 12 tahun 2022 yakni hukuman penjara selama 12 tahun. Kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin di Mapolres Bogor, Senin (6/6/2022).
Kejadian tersebut berawal saat Tersangka Iwan mengaku sebagai Paranormal dan akan memberi pengobatan kepada korban SR, mereka bersama-sama pergi kerumah korban SR di Gunugsindur, Kab.Bogor. korban SR bercerita sering kesurupan kepada tersangka Iwan, lalu Tersangka memulai tipu dayanya dengan alasan rumah yang dihuni korban SR dihuni oleh sosok gaib. Disanalah Iwan melangsungkan aksi bejatnya menyetubuhi korban SR dengan dalih mengusir jin dalam tubuh korban.
“pelaku sudah 15 tahun jadi paranormal dan korbannya sudah 3 orang, dari semua korban rata-rata sudah bersuami” ujar Iman. (Dwi/rn)
More Stories
Satreskrim Polres Tuban Tangkap Guru Madrasah Tersangka Pelecehan
Sepasang Kekasih, Terciduk Lakukan Aksi Tidak Terpuji
Waspada, Beredar Akun WhatsApp Palsu Mengatasnakaman Plh Sekda Bojonegoro