20 Januari 2025

Ini Tujuan Utama Operasi Patuh Semeru 2022

Bojonegoro(Ragamnusantara.id) – Operasi Patuh Semeru 2022 yang dilaksanakan selama dua pekan mulai tanggal 13 sampai 26 Juni 2022 kali ini tidak ada tilang manual, karna sekarang sudah dialihkan dengan teknologi yaitu (ETLE) Electronic Traffic Law Enforcement.

Dilansir dari Tribunnews.com – “Kita sudah tidak lagi melakukan tilang secara manual tetapi menggunakan ETLE, Dihimbau kepada seluruh jajaran pada Operasi Patuh Semeru 2022 ini kita lebih menitik beratkan pada edukasi dan preventif, untuk kegiatan penegakan hukum kita laksanakan melalui elektronik dan kegiatan teguran-teguran simpatik selama menegakkan operasi dilapangan, “Ucap Firman pada Senin(13/6/2022) dikutip dari Korlantas Polri.

Firman juga mengatakan bahwa tujuan utama Operasi Patuh Semeru 2022 ini untuk memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat, sehingga seluruh masyarakat bisa mematuhi peraturan saat berkendara demi keselamatan diri sendiri dan juga orang lain. Firman juga menghimbau kepada seluruh Anggota Personel agar tidak mencari-cari kesalahan pengendara.

Berikut adalah sasaran prioritas penindakan pelanggaran lalu lintas.
1.) Knalpot bising (tidak sesuai standart)
2.) Penggunaan rotator tidak sesuai
3.) Balap liar
4.) Melawan arus
5.) Bermain ponsel
6.) Tidak menggunakan helm SNI
7.) Tidak menggunakan sabuk pengaman
8.) Berboncengan lebih dari satu orang.

Selain 8 prioritas penegakan pelanggaran diatas tentu saja pengendara harus memastikan bahwa STNK dan SIM masih berlaku atau tidak mati pajak.

Untuk berjaga-jaga apabila anda terkena Tilang Elektronik bisa membayar denda menggunakan (BRIVA).

Berikut Cara bayar E-tilang via kantor Bank BRI.

-Ambil nomor antrian dan isi slip setoran.

-Isi 15 digit angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom “Nomor Rekening” tulis juga nominal denda E-tilang pada slip setoran.

-Serahkan pada teller BRI.

-Simpan slip setoran hasil validasi sebagai barang bukti bayar denda E-tilang yang sah.

-Kemudian slip setoran diserahkan ke penindak ETLE untuk ditukarkab dengan barang bukti yang disita misalnya SIM atau STNK.

Mari bijak dalam berkendara, patuhi rambu-rambu lalu lintas dan pastikan kita sudah melengkapi surat-surat kendaraan agar merasa aman dan nyaman saat berkendara,untuk kendaraan roda dua wajib menggunakan helm SNI dan untuk pengendaran roda 4 atau lebih, pastikan Sabuk pengaman sudah digunakan secara benar. (Dwi/rn)