Ngawi (Ragamnusantara.id) – Seorang Kasun asal Ds.Dung Banteng, Kab.Ngawi, Jawa Timur yang berinisial SM(50) ditetapkan menjadi tersangka usai menikahi seorang gadis belia yang masih berusia 16 tahun secara diam-diam, Namun SM meninggalkan korban setelah pernikahan. “Saya langsung pulang kerumah usai menikah, karena ada salah satu warga yang tidak berkenan dengan pernikahan ini.” Ujar SM.
Dilansir dari DetikNews – Pria berusia 50tahun itu mengaku sudah pernah melakukan hubungan badan dengan korban sejak bulan April 2022 disebuah kamar hotel, SM juga bercerita dirinya merasa kesepian karena ditinggal oleh sang istri bekerja di luar negri, dan SM pun sama sekali tidak tahu bahwa gadis belia yang dia nikahi itu masih dibawah umur, karena korban mengaku kepada SM kalau dirinya sudah SMA”. Jelasnya.
Nahar, selaku Debuti Bidang Kementrian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak, menuturkan bahwa sahnya saudara SM bisa dikenakan hukuman penjara maksimal 15tahun. Perbuatan SM ini disebutkan dalam undang-undang Pasal 76D dan 76E UU No.35 Tahun 2014. Dan terancam hukuman sesuai Pasal 81 dan Pasal 82 UU 17 Tahun 2016. Tutur Nahar kepada wartawan pada Senin,(13/6/2022).
Polisi telah memeriksa saksi dan barang bukti, setelah pemeriksaan selesai Polisi menetapkan SM sebagai tersangka karena SM sudah mengaku dan terbukti melakukan tindak asusila yaitu persetubuhan dengan anak dibawah umur bahkan sampai menikah siri dengan korban,
“Jadi saudara SM sudah terbukti bersalah melakukan tindak asusila dengan anak yang masih dibawah umur, bahkan hingga terjadi pernikahan siri” Kata Kapolres Ngawi AKBP I Wanaya Kepada wartawan pada Senin, (13/6/2022).
Kini tersangka SM diancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, “Bagi yang merasa pernah menjadi korban kami persilahkan untuk datang melapor” ucap AKP Toni Hermawan selaku Kasat Reskrim Polres Ngawi. (Dwi/rn)
More Stories
Satreskrim Polres Bojonegoro Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian LPG di Gudang Rumah Desa Blimbinggede
Gegara Ceritakan Urusan Ranjang, Suami Tusuk Istri di Ngawi
500 Meter Kabel Irigasi Raib, Petani Desa Sumberarum Terancam Gagal Panen