Pamekasan (Ragamnusantara.id) – Maraknya aplikasi platform media sosial akhir-akhir ini banyak disalah gunakan oleh sebagian oknum nakal, Polres Pamekasan mengungkap praktik prostitusi terselubung secara daring yang sering dilakukan menggunakan aplikasi MiChat dalam operasi cipta kondisi yang dilakukan pada 23Mei sampai dengan 3 Juni 2022.
AKBP Rogib Triyanto Kapolres Pamekasan mengatakan bahwa sahnya “Praktik prostitusi itu dilakukan melalui media sosial MiChat, Karena kasus tersebut kini sudah ditetapkan sebanyak lima orang menjadi tersangka diantaranya dua orang mucikari asal Kediri dan Pamekasan” Tegas Rogib pada Selasa (14/6/2022) saat sedang melakukan konferensi pers.
Rogib juga menuturkan awalnya tim patroli cyber bersama unit PPA Polres Pamekasan berpura-pura menjadi pengguna jasa prostitusi tersebut dan menghubugi salah satu mucikari, tanpa ada rasa curiga mucikari tersebut mengarahkan calon pelanggan pada indekos di Jalan Raya Pamekasan-Sumenep dan Jalan Nugroho, Pamekasan. mereka berkomunikasi via aplikasi MiChat.
Disitulah petugas yang awalnya berpura-pura sebagai pengguna jasa langsung menggerebek kedua indekos tersebut dan menangkap kelima orang yang kini sudah berstatus tersangka, Petugas juga menemukan barang bukti dan menyita uang senilai Rp.350.000.
Kini tersangka dijerat dengan pasal 506 atau 296 KUHP dengan ancaman pidana penjara tiga bulan atau selama-lamanya satu tahun kurungan penjara.
Keberhasilan Polres Pamekasan dalam mengungkap kasus tersebut tidak lepas dari peran aktif Tim dan juga semua pihak terkait yang membantu mengungkap penyakit masyarakat selama operasi cipta kondisi berlangsung, Tegas Rogib. (Dwi/rn)
More Stories
Satreskrim Polres Bojonegoro Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian LPG di Gudang Rumah Desa Blimbinggede
Gegara Ceritakan Urusan Ranjang, Suami Tusuk Istri di Ngawi
500 Meter Kabel Irigasi Raib, Petani Desa Sumberarum Terancam Gagal Panen