14 Januari 2025

Satlantas Jombang Menilang 1.071 Pelanggar Lalu Lintas Saat Operasi Patuh Semeru 2022

Jombang (Ragamnusantara.id) – Baru tiga hari dilaksanakan Operasi Patuh Semeru 2022, namun Satlantas Polres Jombang sudah menilang sebanyak 1.071 Pelanggar lalu lintas di kota yang dijuluki kota Santri tersebut, pengguna jalan yang terkena tilang mayoritas melakukan pelanggaran yang sama yaitu tidak memakai helm saat berkendara.

Dilansir dari Detik.com – AKP Rudi Purwanto selaku Kasat Lantas Polres Jombang mengatakan bahwa penindakan pelanggaran lalu lintas selama Operasi Patuh Semeru 2022 itu diprioritaskan menggunakan tilang elektronik Mobil Incar, Dihimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu taat lalu lintas saat berkendara, menggunakan helm SNI dan juga membawa surat2 kelengkapan berkendara.

Mobil Incar sementara beroprasi dijalan nasional, jalan provinsi, dan jalan protokol tengah kota, juga beroprasi dijalur yang rawan terjadi kecelakaan seperti Mojoagung, Perak, Bandar Kedungmulyo. Setiap hari pasti ada disitu, “Tegas Rudi kepada wartawan pada Jum’at(17/06/2022).

Baru saja Operasi Patuh digelar selama tiga hari, namun jajaran Satlantas Polres Jombang telah menilang 1.071 pelanggar lalu lintas, diantara pelanggar lalu lintas tersebut terdiri dari 682 pelanggar tidak mengenakan helm saat berkendara dan 389 pelanggar melawan arus lalu lintas, seharusnya sudah mengerti bahwa melawan arus sangat berbahaya bagi pengguna jalan tapi kenapa masih sangat banyak pengguna jalan yang mengabaikan peraturan tersebut. “Lanjut Rudi”

Rudi juga menjelaskan bahwa pihaknya akan mengirim surat konfirmasi tilang ke alamat sesuai identitas kendaraan yang digunakan saat terjaring operasi, surat konfirmasi dikirim menggunkan jasa PT Pos Indonesia, isi surat tersebut menjelaskan bentuk pelanggaran dan disertakan juga foto sebagai barang bukti,dan dilampirkan jumlah denda tilang yang harus dibayar. Didalam surat tilang juga sudah dijelaskan tata cara melakukan transaksi pembayaran tilang elektronik, jadi pengendara yang terkena tilang tidak perlu bingung saat melakukan pembayaran denda.

Selain itu Rudi juga menghimbau untuk kendaraan-kendaraan yang sudah berpindah kepemilikan agar masyarakat tidak perlu khawatir karena surat konfirmasi tilang elektronik tersebut berlaku selama 10hari, dan jika dalam jangka waktu 10 hari tetapi masih tidak dilakukan pembayaran tilang maka sistem secara otomatis akan memblokir STNK kendaraan tersebut.

“Jika konfirmasi itu diabaikan maka secara otomatis STNK akan diblokir, dan waktu mengurus balik nama secara otomatis terdeteksi didalam sistem samsat tertera Blokir ETLE. Jadi pelanggar bisa datang keruang Gakkum tilang untuk melakukan konfirmasi denda tilang, baru kemudian dapat melanjutkan proses surat menyuratnya, “Lanjutnya”. (Dwi/rn)