20 Januari 2025

Mami Ambar Mucikari Anak Dibawah Umur Akhirnya Di Vonis Hukuman 8 Tahun Penjara Dan Denda 1,3M

Lumajang (Ragamnusantara.id) – Mami ambar mucikari anak dibawah umur asal Desa Sumbersuko, Kec.Sumbersuko ini diancam hukuman penjara selama 10 tahun, namun setelah pihak dari Mami Ambar mengajukan permohonan keringanan hukuman akhirnya permohonan tersebut dikabulkan oleh pengadilan, pada hari Selasa (21/6/2022). Mami Ambar resmi dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun, dan dituntut membayar denda psikis para korban.

Bahkan denda psikis yang harus dibayar Mucikari anak dibawah umur tersebut nilainya tak tanggung-tanggung yakni sekitar 1,3Milyar. Jika denda tersebut gagal dibayarkan oleh pihak Mucikari maka harus digantikan dengan hukuman penjara selama 3 bulan.

Setelah mendengar keputusan yang dijatuhkan oleh hakim Mami ambar langsung tertunduk sedih,lalu mami ambar angkat bicara dan meminta waktu kepada hakim untuk memberinya waktu selama satu minggu, hakim pun menyetujui dan memberikan kelonggaran waktu selama satu minggu.

Seperti di Kutip dari Tribunjatim.com, Untuk kedua anak buah Mami ambar yang bekerja sebagai waiters yakni Fery dan Dael resmi dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa karena mereka berdua hanya bekerja dan digaji sebagai pelayan dan tidak berperan sebagai perekrut perempuan.

Kini Hakim memberikan waktu satu minggu kepada jaksa untuk menerima atau menolak vonis yang dijatuhkan kepada Mami ambar, setelah jatuh tempo waktu yang ditetapkan tetapi jaksa tidak mengambil keputusan maka hakim menganggap jaksa sudah bersedia dengan vonis yang dijatuhkan. (Dwi/rn)