Jogjakarta (Ragamnusantara.id)-Pemerintah kota Jogjakarta merencanakan Pemberlakuan Jam Malam Bagi Anak Berusia Di Bawah 18 Tahun,Hal Tersebut Dilakukan Meminimalisir Keterlibatan Remaja Di Bawah 18 Tahun Dalam Kasus KeJahatan Jalanan
Seperti Diketahui Di Jogjakarta Akhir-akhir Ini Sering Terjadi Kasus KeJahatan Jalanan atau dikenal dengan Sebutan “Klitih”, Dan Pelaku maupun Korban Yang Terlibat dalam kasus Tersebut Rata-rata Berumur Di Bawah 18 Tahun
Pemberlakuan Jam Malam Bagi Anak berusia 18 Tahun sendiri Ditandai Dengan Dikeluarkannya Perwal(Peraturan Walikota) Nomor 49 Tahun 2022 Tentang Jam Malam Anak,Perwal Tersebut Mengatur Larangan Bagi Anak di Bawah 18 Tahun untuk keluar Pada jam 22.00 Sampai Jam 04.00 WIB
Tapi Ada Beberapa Pengecualian Untuk Anak Berusia di Bawah 18 Tahun untuk keluar malam Hari,Diantaranya Mengikuti Kegiatan Sekolah,Aktivitas Keagamaan atau kondisi Darurat tapi Dengan Catatan Harus Menunjukan surat resmi atau dokumen Yang Dapat Dipertanggungjawabkan(dik/rn)
More Stories
Aiptu Widodo: Polisi Tuban yang Menginspirasi dengan Sanggar Disabilitas Melampaui Batas
Jajaran Polres Tuban Bersihkan Sisa Banjir di Rengel
Yatim Mandiri Tulungagung mengadakan Doa bersama akhir tahun bersama yatim dan dhuafa.