Mojokerto (Ragamnusantarar.id)- Rusdianto alias Dian(40) yang berprofesi sebagai ustadz TPQ dilaporkan ke Polres Mojokerto oleh tiga murid laki-lakinya atas kasus pencabulan.
Dari hasil penyelidikan polisi korban mengaku pernah dicabuli tersangka sebanyak 5-10 kali, kejadian itu berlangsung sejak bulan Januari-Februari 2022.
Ketiga korban tersebut masih berusia dibawah umur, Dua korban masih berusia 12 tahun dan satu lagi korban berusia 14 tahun.
Saat dimintai keterangan tersangka Dian mengaku melancarkan aksinya dengan cara memanggil satu persatu secara bergiliran ketiga muridnya tersebut, pada waktu mengaji atau berlatih Solawat Al Banjari, perbuatan asusila terhadap 3murid laki-laki itu dilakukan ustadz Dian saat beliau masih memimpin di TPQ pada Januari-Februari 2022 silam.
Tersangka juga memakai modus memeriksa apakah korban sudah baligh atau belum, kemudian tersangka menyuruh korban untuk menonton video porno pada saat itulah Tersangka Dian melancarkan aksinya mencabuli korban hingga beberapa kali.(Dwi/rn)
More Stories
Satreskrim Polres Bojonegoro Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian LPG di Gudang Rumah Desa Blimbinggede
Gegara Ceritakan Urusan Ranjang, Suami Tusuk Istri di Ngawi
500 Meter Kabel Irigasi Raib, Petani Desa Sumberarum Terancam Gagal Panen