Kota Samarinda(Ragamnusantara.id) – Polresta Samarinda kembali mengungkap kasus peredaran Narkotika Jaringan Internasional. SF (29) Dan MS (67) diamankan oleh Sat Narkoba Polresta Samarinda karena terbukti membawa Narkotika Jenis Sabu. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat Pers Rilis di halaman Mapolresta Samarinda, Jumat (15/7/22).
Kapolresta yang dikenal sangat peduli dengan Masyarakat tersebut, menjelaskan kronologi penangkapannya. Berawal dari informasi adanya barang haram yang akan masuk ke wilayah hukum Samarinda, jajaran Sat Narkoba Polresta Samarinda langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan, guna mengungkap jaringan tersebut.
“Berawal dari Informasi, selanjutnya kita kembangkan. Kami juga bekerjasama dengan Polsek Sungai Pinang guna menghentikan pelaku tepat didepan Polsek,” terang Ary
Ia menambahkan, Narkotika jenis sabu tersebut berasal dari pulau rumput laut sebatik Nunukan. Kedua pelaku yang diamankan, merupakan suruhan dari anak MS yang masih DPO. Setelah barang diambil, pelaku diminta membawa ke Samarinda untuk di edarkan.
“Jadi kedua pelaku ini merupakan suruhan anak MS yang masih DPO. Melalui jalur darat, mereka berdua membawa barang haram dari Nunukan menuju Samarinda,” imbuhnya.
Kini kedua pelaku masih dalam penyidikan, barang bukti Sabu seberat 514 Gram Bruto telah disita dan kasus masih dalam proses pengembangan lebih lanjut (sg/rn).
More Stories
Satreskrim Polres Tuban Tangkap Guru Madrasah Tersangka Pelecehan
Sepasang Kekasih, Terciduk Lakukan Aksi Tidak Terpuji
Waspada, Beredar Akun WhatsApp Palsu Mengatasnakaman Plh Sekda Bojonegoro