14 Januari 2025

Habib Rizieq Hari Ini Resmi Bebas Bersyarat

Jakarta(Ragamnusantara.id)-Mantan Imam Besar Front Pembela Islam(FPI) Habib Rizieq Hari Ini Rabu(20/7/2022) Bebas Bersyarat

Hal Tersebut Di Nyatakan Langsung Oleh Koordinator Humas Dan Protokol Ditjen PAS Kemenkum HAM Rika Aprianti

Menurut Rika, Habib Rizieq Telah Memenuhi Syarat Administratif Dan Substanstif Untuk Mendapatkan Remisi Dan Integrasi, Hal Tersebut Sesuai Dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022

Seperti Di Ketahui, Habib Rizieq Menjadi Terpidana Kasus Penyebaran Berita Hoax Tentang Hasil Swab Virus Covid 19 Di Rumah Sakit Ummi Bogor

Habib Rizieq Di Vonis Pidana Penjara Selama Empat Tahun Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Namun Mahkamah Agung(MA) Mengurangi Masa Tahanan Menjadi Dua Tahun(dik/rn)