Jakarta(Ragamnusantara.id)-Mantan Imam Besar Front Pembela Islam(FPI) Habib Rizieq Hari Ini Rabu(20/7/2022) Bebas Bersyarat
Hal Tersebut Di Nyatakan Langsung Oleh Koordinator Humas Dan Protokol Ditjen PAS Kemenkum HAM Rika Aprianti
Menurut Rika, Habib Rizieq Telah Memenuhi Syarat Administratif Dan Substanstif Untuk Mendapatkan Remisi Dan Integrasi, Hal Tersebut Sesuai Dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022
Seperti Di Ketahui, Habib Rizieq Menjadi Terpidana Kasus Penyebaran Berita Hoax Tentang Hasil Swab Virus Covid 19 Di Rumah Sakit Ummi Bogor
Habib Rizieq Di Vonis Pidana Penjara Selama Empat Tahun Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Namun Mahkamah Agung(MA) Mengurangi Masa Tahanan Menjadi Dua Tahun(dik/rn)
More Stories
Waspada, Beredar Akun WhatsApp Palsu Mengatasnakaman Plh Sekda Bojonegoro
Satreskrim Polres Bojonegoro Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian LPG di Gudang Rumah Desa Blimbinggede
Hati-hati, Beredar Akun WhatsApp Palsu Mengatasnamakan Pj Bupati Bojonegoro