Jakarta (Ragamnusantara.id) – kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur terjadi lagi, kini nasip naas dialami oleh korban S pada minggu (17/7/2022) diatas kapal yang bersandar di Dermaga Kaliadem, Pelabuhan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara. Pencabulan tersebut dilakukan oleh dua tersangka yakni SS(30) dan JP(22).
Dilansir dari Tempo.co -Peristiwa pencabulan tersebut kemudian dilaporkan oleh ibu korban ke Polsek Sunda Kelapa, dengan sigap polisi langsung bertindak untuk mencari kedua tersangka, dan pada hari senin (18/7/2022) polisi berhasil meringkus kedua tersangka.
Dari hasil pemeriksaan kedua tersangka mengaku awalnya melihat korban sedang berjalan ke arah Dermaga Kaliadem sendirian Lalu kedua tersangka mengajaknya berkenalan dan membawa korban keatas kapal milik tersangka SS kemudian korban dicabuli oleh kedua tersangka secara bergantian.
Setelah kejadian naas yang menimpa korban S, sesampainya dirumah korban S langsung mengadu kepada ibunya sehingga sang ibu langsung melaporkan kejadian tersebut ko Polsek Sunda Kelapa.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Arjun Komisaris Besar Polisi Putu Kholis Aryana mengatakan ” Tersangka dijerat pasal 76 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dan terancam 15 tahun hukuman penjara”. Saat ini kedua tersangka sudah ditahan dan akan menjalani proses hukum selanjutnya. (Dwi/rn)
More Stories
Satreskrim Polres Bojonegoro Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian LPG di Gudang Rumah Desa Blimbinggede
Gegara Ceritakan Urusan Ranjang, Suami Tusuk Istri di Ngawi
500 Meter Kabel Irigasi Raib, Petani Desa Sumberarum Terancam Gagal Panen