Bojonegoro(Ragamnusantara.id)-Perkembangan Kasus Penembakan Brigadir J Masih Terus Berjalan, Dan Bharada E Yang Di Sebut-Sebut Sebagai Salah Satu Pelaku Dalam Kejadian Yang Cukup Menyita Perhatian Publik Tersebut Mengajukan Diri Sebagai Justice Collaborator, Lalu Apa Sebenarnya Justice Collaborator Tersebut?
Justice Collaborator Adalah Sebutan Lain Untuk Pelaku Sebuah Tidak Pidana Yang Bekerja Sama Dengan Penegak Hukum Dalam Membongkar Sebuah Kasus Yang Sedang Menjeratnya
Di Indonesia Sendiri Aturan Tentang Justice Collaborator Tertuang Dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban,Sedangkan Dalam Pasal 10 Ayat 2 Di Atur Tentang Hubungan Antara Kesaksian Justice Collaborator Dan Hukuman Yang Di Berikan.
Seorang Saksi Sekaligus Tersangka Dalam Suatu Kasus Tidak Bisa Di Bebaskan Jika Terbukti Bersalah, Tapi Kesaksiannya Dapat Meringankan Pidana Yang Di Terimanya.
Pada 2011 Mahkamah Agung Mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Tentang Justice Collaborator Dan Whistleblower, Dokumen SEMA Tersebut Di Harapkan Bisa Menjadi Salah Satu Pegangan Dari Hakim Untuk Memutus Suatu Perkara(dik/rn)
More Stories
Satreskrim Polres Tuban Tangkap Guru Madrasah Tersangka Pelecehan
Sepasang Kekasih, Terciduk Lakukan Aksi Tidak Terpuji
Waspada, Beredar Akun WhatsApp Palsu Mengatasnakaman Plh Sekda Bojonegoro