Gianyar(Ragamnusantara.id)-Subdit V unit Cyber Ditreskrimsus Polda Bali menangkap pasangan suami-istri (pasutri) asal Gianyar karena menjual video porno yang diperankan sendiri di media sosial Twitter dan Telegram. Sang suami berinisial GGG, 33, dan istrinya berinisial Kadek DKS, 30.
Di Kutip dari Radarbali.id ,Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Satake Bayu menjelaskan penangkapan bermula dari adanya patroli cyber yang dilakukan unit Cyber Ditreskrimsus Polda Bali. Pihaknya temukan sebuah akun Twitter dengan jumlah pengikut 16,8 ribu pengikut.
Pasutri ini menaku mulai membuat video adegan suami- istri dan mengunggah ke Twitter sejak tahun 2019 silam. Dan di tahun 2021, kedua tersangka mulai open member untuk grup telegram. Hasilnya fantastis. Keduanya mendapatkan keuntungan Rp. 50 juta.
Kini kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku GGG ditahan di Polda Bali. Sedangkan istrinya tidak ditahan dengan alasan mengurus anaknya yang masih kecil(dik/rn)
More Stories
Satreskrim Polres Tuban Tangkap Guru Madrasah Tersangka Pelecehan
Sepasang Kekasih, Terciduk Lakukan Aksi Tidak Terpuji
Waspada, Beredar Akun WhatsApp Palsu Mengatasnakaman Plh Sekda Bojonegoro