Jakarta(Ragamnusantara.id)- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Perintahkan Kepada Seluruh Jajaran Polda Untuk Menyikat Habis Kode 303 Judi Online
Perintah Tersebut Disampaikan Oleh Kabareskrim Mabes Polri Komjen Agus Andrianto.
Di Lansir Dari Beritasubang.com, Menurut Agus Saat Ini Pihak Kepolisian Gencar Melakukan Pemberantasan Judi Online, Karena Judi Online Merupakan Salah Satu Penyebab Meningkatkan Kriminalitas.
Sementara Menurut Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo Mengatakan Selain Akan Memberantas Judi Online, Kepolisian Juga Akan Memberantas Judi Slot Yang Saat Ini Marak
“Iklan Yang Mengandung Unsur Judi Slot Yang Berseliweran Di Media Sosial Juga Akan Kami Sikat” Tegas Dedi Prasetyo
Menurut Dedi Prasetyo, UU ITE itu bisa menjerat para pelaku atau orang yang mendistribusikan muatan perjudian online.
Pelaku bisa dipidana dengan hukuman paling lama enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak sebesar Rp1 miliar,” Kata Dedi Prasetyo Menambahkan(dik/rn)
More Stories
Satreskrim Polres Bojonegoro Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian LPG di Gudang Rumah Desa Blimbinggede
Gegara Ceritakan Urusan Ranjang, Suami Tusuk Istri di Ngawi
500 Meter Kabel Irigasi Raib, Petani Desa Sumberarum Terancam Gagal Panen