14 Januari 2025

Gandeng Toga dan Tomas, Kapolres Bojonegoro Serukan Larangan Judi Online

Bojonegoro (Ragamnusantara.id)- Adanya Judi Online di wilayah Kabupaten Bojonegoro disikapi serius oleh Kapolres Bojonegoro. Judi Online yang berkedok permainan aplikasi di penyedia jasa permainan Play Store tersebut, sangat meresahkan masyarakat.

“Adanya laporan yang masuk ke Matur Pak Kapolres tentang Judi Online, akan kita tindak lanjuti,” tegas Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad S.H., S.I.K.,M.Si saat pelaksanaan anev bulanan bersama Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran Polres Bojonegoro di gedung AP I Rawi, Senin (22/8/2022).

Kapolres menjelaskan, dalam permainan Judi Online yang dapat di unduh melalui Gadget tersebut, dapat di mainkan oleh siapa saja dan dari kalangan apa saja. Pemain Judi Online awalnya beli chip dulu untuk bisa main. Kalau kalah, pemain beli lagi. Tapi kalau menang, chipnya dijual. Dan kalah menang dalam permainan tersebut sifatnya untung untungan.

“Mereka mainnya untung untungan. Harga beli chip 1b dikisaran 60rb, dipertaruhkan di aplikasi. Kalau kalah ya hilang, kalau menang chipnya dijual lagi ke pengepul dikisaran harga 55rb,” terangnya.

Kapolres yang terkenal dengan program Matur Pak Kapolres tersebut, mengajak seluruh Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan masyarakat lainnya untuk bisa memberikan edukasi terkait larangan Judi Online. Pihaknya berharap, dapat memperoleh informasi terkait adanya praktek Judi Online.

“Kami berharap kerjasamanya Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama untuk dapat memberikan edukasi larangan judi Online,” harapnya.

Pelaku permainan maupun pengepul chip dapat dikenakan pasal 303 KUHP ayat (1) ke 2e subsider pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 1, pasal 2 UU RI No 7 Tahun 1974 tentang penertiban Perjudian dan/atau UU RI No 19 Tahun 2016 pasal 45 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2) tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik(dik/rn)