Lamongan(Ragamnusantara.id)-Maraknya Judi Sabung Ayam di Wilayah Lamongan Membuat Jajaran Satreskrim Polres Lamongan Gerah, Dan Karena Aduan Dari masyarakat Maka Pada Senin (22/8/2022) Satreskrim Polres Lamongan Menggerebek Judi Sabung Ayam Di Desa Kemantren Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan.
Dalam Penggerebekan Tersebut Satreskrim Polres Lamongan berhasil Menangkap satu tersangka pelaku judi sabung ayam. Pelaku yang dimaksud adalah AP (DPO) asal Sedayu, Gresik.
Kini, polisi masih memburu dua pelaku judi sabung ayam lainnya, yakni B (50) warga Kemantren dan W (50) yang juga dari Gresik.
“Masih ada dua pelaku judi sabung ayam masih DPO. Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa ayam, uang tunai dan perlengkapan judi sabung ayam,” Kata Kapolres Lamongan AKBP Yakhob Silvana Delareskha .(dik/list)
More Stories
Satreskrim Polres Bojonegoro Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian LPG di Gudang Rumah Desa Blimbinggede
Gegara Ceritakan Urusan Ranjang, Suami Tusuk Istri di Ngawi
500 Meter Kabel Irigasi Raib, Petani Desa Sumberarum Terancam Gagal Panen