Tuban(Ragamnusantara.id)-Komitmen Polri Untuk Memerangi Tindak Pidana Perjudian Tidak Main-Main, Salah Satu Tindak Perjudian Yang Di Dasar Adalah Judi Sloot online.
Dilansir dari kabartuban.com, Pada Hari Rabu(24/8/2022) Unit Reskrim Polsek Tuban Mengamankan Pria Berinisial ADS Yang Saat Itu Terbukti Melakukan Penjualan Chip HDI Di sebuah Konter Hp Di Jalan Majapahit Kota Tuban.
Dari Tangan Pelaku, Petugas Mengamankan Barang Bukti Di Antaranya Buku Rekapan Penjualan Chip HDI, 1 Unit Handphone Lengkap Dengan Aplikasi Game HDI, Dan Yang Tunai Sebesar Rp.1.519.000.
Karena Perbuatannya Pelaku Akan Di Kenai Pasal 27 Ayat (2) Tentang UUITE, Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI no 19 Tahun 2016 Dan Pasal 303 KUHP Dengan Ancaman Pidana 10 Tahun Penjara(dik/rn)
sumber berita:
More Stories
Satreskrim Polres Tuban Tangkap Guru Madrasah Tersangka Pelecehan
Sepasang Kekasih, Terciduk Lakukan Aksi Tidak Terpuji
Waspada, Beredar Akun WhatsApp Palsu Mengatasnakaman Plh Sekda Bojonegoro