Bojonegoro, – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian tabung gas LPG yang terjadi di gudang rumah Desa Blimbinggede, RT 002 RW 001, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro pada Jumat (3/1/2025) lalu. Peristiwa pencurian ini terjadi pada malam hari, dan berhasil diungkap berkat kerja keras aparat kepolisian yang mengumpulkan bukti dan melakukan penyelidikan intensif.
Pelaku yang ditangkap adalah dua orang pria, VA (24) dan RE (20), keduanya warga Desa Dermawuharjo, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban. Selain itu, polisi juga menangkap W (27), seorang penadah yang beralamat di Desa Bakalan, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro. Dalam operasi penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit kendaraan Isuzu Elf warna putih dengan nomor polisi S-7028-T, sebuah gunting besi, dan 289 tabung LPG ukuran 3 kg, yang terdiri dari 200 tabung berisi gas dan 89 tabung kosong.
Menurut hasil penyelidikan, VA dan RE menggunakan kendaraan roda empat untuk menyusuri jalanan di malam hari mencari toko atau pangkalan LPG yang sepi. Setelah menemukan target, mereka merusak kunci toko untuk bisa masuk dan mengambil tabung LPG. Tabung-tabung tersebut kemudian dijual kepada W dengan harga Rp 125.000 per tabung kosong dan Rp 140.000 per tabung berisi gas.
Dari kejahatan ini, VA dan RE berhasil mengumpulkan keuntungan sebesar Rp 39.125.000, sementara W, sebagai penadah, memperoleh keuntungan sebesar Rp 6.335.000. Selain di Desa Blimbinggede, pelaku juga melakukan pencurian serupa di lima tempat kejadian perkara (TKP) lainnya, yaitu satu TKP di Kecamatan Ngraho, satu TKP di Kecamatan Margomulyo, satu TKP di Kecamatan Trucuk, dan dua TKP di Kecamatan Kalitidu.
Korban pencurian ini adalah Oktavia, seorang warga Kecamatan Ngraho. Kasus ini menambah daftar panjang tindak kriminal pencurian tabung LPG yang meresahkan warga setempat.
Pada Press Release Jumat (10/1/2025) Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto mengungkapkan, bahwa para pelaku akan dijerat dengan pasal pencurian dan penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara untuk pelaku utama dan empat tahun penjara untuk penadah.
“Kami terus berupaya menjaga keamanan masyarakat Bojonegoro dari tindak kriminal seperti ini. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar mereka,” ujar AKBP Mario Prahatinto.
Dengan tertangkapnya pelaku, diharapkan masyarakat bisa merasa lebih aman dan kejadian serupa tidak terulang lagi di wilayah Kabupaten Bojonegoro.(sr/rn)
More Stories
Operasi Sayang, 2 Pelajar Terjaring Satpol PP Bojonegoro dan Diberi Pembinaan
Satsamapta Polres Tuban Tertibkan Anak Punk yang Mengamen di Jalan
Satreskrim Polres Tuban Tangkap Guru Madrasah Tersangka Pelecehan