Tuban – Seorang guru Madrasah di kabupaten Tuban tertunduk malu saat di keler petugas dalam konferensi pers yang digelar Satreskrim Polres Tuban pada Kamis (16/01/2025).
AR (40) terpaksa harus menginap di Rutan Polres setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap Melati (16) nama samaran.
Kamis (16/01/2025) Kepada awak media saat jumpa pers, Kasat Reskrim AKP Dimas Robin Alexander mengungkapkan bahwa kejadian pelecehan tersebut terjadi sebanyak dua kali di bulan Juni dan Agustus 2024.
“Yang pertama di sekolah, yang kedua dijalan saat pulang ke rumah” terangnya.
Sebelum diamankan di Polres Tuban, pihak keluarga sempat mengungkapkan bahwa oknum guru tersebut mempunyai riwayat gangguan kejiwaan.
Sementara itu menurut Robin dari hasil tes kejiwaan yang dilakukan Kepolisian menyatakan bahwa pelaku tidak mengalami gangguan kejiwaan hingga akhirnya dilakukan penahanan.
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka kita lakukan penahanan” ucap AKP Dimas.
Lebih lanjut Kasat Reskrim mengatakan bahwa pelaku sudah berkeluarga “pelaku sendiri sudah mempunyai istri” bebernya.
Pelaku terancam pasal 82 Jo pasal 76e Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang
“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara” pungkasnya.(sr/rn)
More Stories
Operasi Sayang, 2 Pelajar Terjaring Satpol PP Bojonegoro dan Diberi Pembinaan
Satsamapta Polres Tuban Tertibkan Anak Punk yang Mengamen di Jalan
Sepasang Kekasih, Terciduk Lakukan Aksi Tidak Terpuji