24 Oktober 2025

32 ASN Cianjur Ajukan Izin Cerai Usai Pelantikan, Didominasi Perempuan

Cianjur – Sebanyak 32 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur mengajukan izin cerai dalam enam bulan terakhir. Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Cianjur, permohonan tersebut terdiri dari 20 pegawai negeri sipil (PNS) dan 12 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), mayoritas perempuan.

Analis SDM Aparatur Ahli Muda BKPSDM Cianjur, Usman Yusup, mengungkapkan bahwa jumlah permohonan cerai pada tahun ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Hingga Juli 2025, tercatat sudah ada 32 permohonan, lebih banyak dari total 30 permohonan sepanjang tahun 2024.

“Tren peningkatan ini paling banyak berasal dari kalangan PPPK yang baru dilantik dan aktif bekerja,” ujarnya, Selasa (23/7).

Dari total tersebut, 27 pemohon berjenis kelamin perempuan dan lima laki-laki. Permohonan terbanyak datang dari pegawai yang bekerja di Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan.

Usman menambahkan, alasan perceraian bervariasi, namun umumnya dipicu persoalan ekonomi, perselingkuhan, dan kecanduan judi. Pihak BKPSDM sempat melakukan upaya mediasi, namun tidak semua dapat diselamatkan.

“Kami berikan nasihat dan berusaha mendamaikan, tapi jika keputusan sudah bulat dan tidak bisa dipertahankan, maka proses akan dilanjutkan sesuai ketentuan,” pungkasnya.(red)

(source)

Baca Juga :  Pemkab Bojonegoro Lakukan Penertiban Bangunan Liar