Bojonegoro – Pengelolaan arsip dan penyusunan dokumen hukum yang benar memainkan peran krusial dalam pencegahan korupsi. Hal ini diungkapkan oleh Inspektur Pembantu Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Inspektorat Bojonegoro, Rahmat Junaidi, pada Senin (4/11/2024). Rahmat menjadi salah satu pemateri dalam Diklat Pengelolaan Arsip dan Legal Drafting yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jawa Timur di Gedung Pusdiklat Smart Technology, Bojonegoro. Kegiatan ini akan berlangsung selama empat hari.
“Pengarsipan yang tepat diatur dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2019, yang bertujuan menciptakan lingkungan kerja lebih transparan, akuntabel, dan terkontrol, sehingga membantu pencegahan tindak korupsi,” ujar Rahmat, yang juga merupakan Penyuluh Antikorupsi (PAKSI) Bojonegoro.
Ia menambahkan, legal drafting yang baik turut berperan mencegah korupsi. Dokumen hukum yang jelas, tepat, dan tanpa ambiguitas dapat mengurangi risiko manipulasi atau penyalahgunaan kekuasaan.

Rahmat menguraikan beberapa alasan mengapa pengelolaan arsip dan penyusunan produk hukum yang baik bisa menjadi alat efektif untuk mencegah korupsi. Pertama, aspek transparansi.
“Semua data dan dokumen penting yang tersimpan dengan baik memungkinkan adanya audit dan pemeriksaan berkala,” ungkapnya. Transparansi ini dianggap penting dalam membangun kepercayaan publik.
Kedua, akuntabilitas. Rahmat menjelaskan bahwa dengan pengarsipan yang baik, individu dan organisasi lebih bertanggung jawab atas setiap tindakan yang mereka lakukan.
Ketiga, fungsi pengawasan dan kontrol. Dengan adanya dokumentasi yang tertata rapi, setiap ketidaksesuaian atau indikasi penyalahgunaan dapat segera terdeteksi dan ditindaklanjuti.
Selain itu, arsip yang terjaga juga mencegah potensi penyalahgunaan data. Dokumen yang disimpan tidak mudah dimanipulasi atau diubah tanpa sepengetahuan pihak berwenang, jelas Rahmat.
Terakhir, efisiensi operasional menjadi keuntungan tambahan.
“Proses kerja yang lebih efisien dan transparan mempersempit ruang bagi oknum yang berniat melakukan korupsi tanpa terdeteksi,” tambah Rahmat.
Diklat ini diharapkan dapat memberikan pemahaman dan keterampilan yang lebih baik kepada peserta dalam pengelolaan arsip dan penyusunan produk hukum, guna mendukung pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi di Jawa Timur.(sr/rn)

More Stories
Kapolres Bojonegoro Gandeng Bea Cukai, Perkuat Koordinasi Kamtibmas
Kinerja Gemilang, Pemkab Bojonegoro Raih Prestasi Penyelenggaraan Pemerintahan Terbaik 2025
Momentum Hari Kartini dan HUT Damkar, Bupati Bojonegoro Sampaikan Peran Strategis Perempuan