2 Juli 2026

Sat Resnarkoba Polres Bojonegoro Ungkap 34 Kasus Narkoba Selama Januari–Juli 2026

Ragamnusantara.id, Bojonegoro – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bojonegoro mengungkap sebanyak 34 kasus tindak pidana narkoba selama periode Januari hingga Juli 2026. Capaian tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung AP I Rawi Polres Bojonegoro, Kamis (2/7/2026).

Dari total 34 laporan polisi (LP) yang ditangani, sebanyak 16 perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) dan memasuki tahap pelimpahan tersangka serta barang bukti (Tahap II), 8 perkara diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) sesuai ketentuan yang berlaku, sedangkan 10 perkara lainnya masih dalam tahap penyidikan.

Adapun 10 kasus yang masih diproses tersebut terdiri atas 2 kasus narkotika jenis sabu, 6 kasus peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya), dan 2 kasus narkotika jenis ganja.

Dalam pengungkapan kasus-kasus tersebut, penyidik menetapkan 11 orang tersangka, dengan rincian 2 orang tersangka kasus sabu, 7 orang tersangka kasus obat keras berbahaya, serta 2 orang tersangka kasus ganja. Berdasarkan hasil penyelidikan, dua tersangka berperan sebagai pemilik sabu, tujuh tersangka sebagai pengedar obat keras berbahaya, dan dua tersangka lainnya sebagai pemilik ganja.

“Berdasarkan hasil penyidikan, dua tersangka berperan sebagai pemilik sabu, tujuh tersangka sebagai pengedar obat keras berbahaya, sedangkan dua tersangka lainnya merupakan pemilik ganja. Seluruhnya akan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap AKBP Afrian Satya Permadi saat konferensi pers di Gedung AP I Rawi Polres Bojonegoro.

Selain mengamankan para tersangka, Sat Resnarkoba juga menyita sejumlah barang bukti berupa 0,67 gram sabu, 62,95 gram ganja, 614 butir obat keras berbahaya jenis dobel L, 9 unit telepon genggam, 2 unit sepeda motor, dan 1 unit mobil yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan perundang-undangan sesuai jenis tindak pidananya, yakni Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika untuk narkotika golongan tanaman, Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 terkait narkotika bukan tanaman, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan bagi pelaku yang memproduksi maupun mengedarkan sediaan farmasi secara ilegal. Ancaman hukuman yang dikenakan bervariasi, mulai dari pidana penjara hingga belasan tahun serta denda ratusan juta hingga miliaran rupiah sesuai ketentuan yang berlaku.(sr/rn)

Baca Juga :  Kolam Air Hangat di Mojokerto Jadi Sorotan Warga, Diduga Kerap Jadi Tempat Berkumpul Kaum G*y