Jakarta(Ragamnusantara.id)-Kementerian Komunikasi Dan Informatika(Kominfo) Mengancam Akan Memblokir Layanan Google, Facebook Maupun Twitter Dan Beberapa Perusahaan Yang Terindikasi Belum Mendaftarkan Diri Di Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)
Sebenarnya Kominfo Sudah Memberikan Tenggat Waktu Pendaftaran Sampai Tanggal 20 Juli 2022, Agar Para Penyelenggara Aplikasi Tersebut Mendaftarkan Diri, Namun Hingga Saat Ini Platform Penyelenggara Electronik Tersebut Belum Mendaftar
Jika Nantinya Para platform Penyelenggara Electronik Tersebut Benar-Benar Tidak Mendaftar, Maka Kemungkinan Besar Kominfo Akan Mengambil Tindakan Tegas Dengan Memblokir Platform Penyelengara Electronik Tersebut(dik/rn)
More Stories
Bojonegoro Raih Penghargaan Investment Award 2025 Kategori DPMPTSP
Konten Kreator dan Pegiat Media Sosial Bojonegoro Ngopi Gayeng Bersama Humas Polda Jatim
RT di Kelurahan Banjarejo Ini Akan Gelar Night Carnival Dan Gema Shalawat Dalam Satu Malam