Jakarta(Ragamnusantara.id)-Kementerian Komunikasi Dan Informatika(Kominfo) Mengancam Akan Memblokir Layanan Google, Facebook Maupun Twitter Dan Beberapa Perusahaan Yang Terindikasi Belum Mendaftarkan Diri Di Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)
Sebenarnya Kominfo Sudah Memberikan Tenggat Waktu Pendaftaran Sampai Tanggal 20 Juli 2022, Agar Para Penyelenggara Aplikasi Tersebut Mendaftarkan Diri, Namun Hingga Saat Ini Platform Penyelenggara Electronik Tersebut Belum Mendaftar
Jika Nantinya Para platform Penyelenggara Electronik Tersebut Benar-Benar Tidak Mendaftar, Maka Kemungkinan Besar Kominfo Akan Mengambil Tindakan Tegas Dengan Memblokir Platform Penyelengara Electronik Tersebut(dik/rn)

More Stories
Menggelegar di Surabaya! Kontingen Kodim Bojonegoro Borong Medali di ‘Open Tournament Taekwondo’ Piala Panglima TNI 2026
Pameran Tunggal SBY di Surabaya, Sri Wahyuni Soroti Detail dan Makna Lukisan
Buka Pameran Temporer di Museum Rajekwesi, Wabup Nurul Azizah Tekankan Pentingnya Merawat Sejarah dan Kebudayaan Daerah