Jakarta(Ragamnusantara.id)-Kementerian Komunikasi Dan Informatika(Kominfo) Mengancam Akan Memblokir Layanan Google, Facebook Maupun Twitter Dan Beberapa Perusahaan Yang Terindikasi Belum Mendaftarkan Diri Di Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)
Sebenarnya Kominfo Sudah Memberikan Tenggat Waktu Pendaftaran Sampai Tanggal 20 Juli 2022, Agar Para Penyelenggara Aplikasi Tersebut Mendaftarkan Diri, Namun Hingga Saat Ini Platform Penyelenggara Electronik Tersebut Belum Mendaftar
Jika Nantinya Para platform Penyelenggara Electronik Tersebut Benar-Benar Tidak Mendaftar, Maka Kemungkinan Besar Kominfo Akan Mengambil Tindakan Tegas Dengan Memblokir Platform Penyelengara Electronik Tersebut(dik/rn)

More Stories
Sri Wahyuni Hadiri Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026, Dorong Batik Lokal Mendunia
Bupati Dianugerahi Pembina Terbaik, BUMD Bojonegoro Raih Dua Penghargaan TOP BUMD 2026
Kapolres Bojonegoro Apresiasi Bocah Jenius dengan Hadiah Laptop