Pekanbaru – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menangkap seorang sipir dan seorang narapidana di Lapas Narkotika Rumbai, Kota Pekanbaru, dengan dugaan terlibat dalam peredaran narkoba di balik jeruji.
Pelaku sipir yang ditangkap memiliki inisial IS, sementara narapidana yang terlibat memiliki inisial S. Pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Riau mengumumkan bahwa mereka tidak akan membela pegawai yang terlibat dalam peredaran narkoba dan berjanji akan memberhentikannya.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Riau, Mulyadi, mengonfirmasi bahwa kedua pelaku telah ditahan di Polda Riau. Dia juga menegaskan bahwa Kanwil tidak akan menghalangi proses penyelidikan yang sedang berlangsung.
“Pihak Polda sudah menerima kasus ini, kami sepenuhnya bekerja sama dan tidak menghalangi upaya polisi,” ujar Mulyadi pada Jumat sore, tanggal 19 Mei 2023.
Mulyadi menjelaskan bahwa IS merupakan seorang pegawai di Lapas Narkotika Rumbai. Namun, Kanwil tidak mengetahui sejauh mana keterlibatan IS dalam peredaran narkoba di dalam Lapas.
“Kami hanya mengetahui informasi ini melalui polisi, karena mereka yang melakukan penyelidikan. Kami tidak mengetahui apa yang sedang terjadi dan tiba-tiba pegawai kami ditahan. Itu saja yang kami tahu,” jelas Mulyadi.
Mulyadi juga tidak mengetahui jumlah barang bukti yang disita oleh penyidik terkait keterlibatan sipir dan narapidana tersebut. Menurutnya, Kanwil tidak memiliki kewenangan dalam melakukan penyelidikan.
“Benar, jika terbukti ada keterlibatan pegawai, kami tidak akan memberikan bantuan. Statusnya akan segera dipecat dan dikeluarkan dari kepegawaian,” tegas Mulyadi.
Mulyadi menyebutkan bahwa Komitmen Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd Jahari Sitepu, adalah memberantas pegawai yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
More Stories
Satreskrim Tuban Bekuk Dua Spesialis Pencurian dengan Pemberatan
Polres Tuban Amankan 39 Pemuda Konvoi Silat
Tambang Ilegal di Bojonegoro, Dua Tersangka Ditahan Balai Gakkumhut