15 Juni 2026

Sekali Kencan 700 Ribu, Jaringan Prostitusi Anak Dibawah Umur Diringkus Polisi Samarinda

Bojonegoro – Jajaran Polsek Samarinda Seberang berhasil mengamankan tiga muncikari yang berasal dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), yang terlibat dalam praktik perdagangan orang dengan menawarkan jasa prostitusi anak di bawah umur di Kota Tepian.

Pengungkapan ini terjadi pada Minggu (16/7/2023) pagi sekitar pukul 04.30 WITA setelah anggota mendapatkan informasi mengenai aktivitas ilegal di sebuah guest house di Jalan HAM Rifaddin, yang ternyata menggunakan aplikasi Michat sebagai sarana transaksi.

Dalam operasi ini, anggota polisi menyamar dan berkomunikasi dengan salah satu akun Michat bernama Bella Real. Hasil komunikasi tersebut memunculkan kesepakatan untuk melakukan pertemuan di guest house dengan pembayaran sebesar Rp700 ribu untuk sekali kencan.

Setelah korban tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan meminta pembayaran awal, petugas yang menyamar langsung mengamankan saksi korban dan berhasil meminta para muncikari untuk datang ke TKP. Ternyata, para pelaku yang berinisial MM alias Amat (33), SL alias Upi (25), dan MR alias Isal (25) sedang menunggu di dalam mobil Toyota Calya bernopol DA 1065 LN warna coklat.

Ketiga pelaku segera diamankan dan dibawa ke Polsek Samarinda Seberang untuk proses lebih lanjut. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa para pelaku membawa korban yang masih berusia 16 tahun dari Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel, ke Kota Tepian menggunakan mobil rental pada Rabu (12/7/2023).

Para muncikari tersebut kemudian menawarkan korban kepada pelanggan melalui aplikasi Michat dengan harga antara Rp50 ribu hingga Rp100 ribu per pertemuan. Setelah mendapatkan pelanggan, hasilnya dibagi tiga antara pelaku dan korban.

Rencananya, para pelaku akan kembali ke Kalsel pada Senin (17/7/2023), tetapi operasi polisi ini menggagalkan rencana mereka. Barang bukti yang berhasil disita meliputi mobil rental, dua unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp1,6 juta.

Baca Juga :  Di Tipu Pedagang Ternak, Jamaah Satu Mushola Di Bukittinggi Ini Gagal Kurban

Para pelaku dihadapkan pada dakwaan berdasarkan Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang mengancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Selain itu, UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juga diberlakukan karena korban berusia di bawah 18 tahun, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (sr/rn)