Ragamnusantara.id – Seorang remaja berusia 17 tahun telah ditangkap oleh aparat Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bengkong karena terlibat dalam serangkaian aksi pencurian sepeda motor. Penangkapan ini berlangsung saat pelaku berencana menjual barang-barang curiannya melalui media sosial (media sosial) dengan metode cash on delivery (COD) di wilayah Batu Aji, Batam, Kepulauan Riau pada Sabtu (29/7/2023).
Kapolsek Bengkong, AKP Muhammad Rizqy Saputra, mengungkapkan bahwa pelaku telah melakukan empat kali aksi curanmor sebelum akhirnya ditangkap. Dalam operasi tersebut, anggota polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor merek Honda Beat sebagai barang bukti.
Diketahui bahwa pelaku sering melakukan aksi kejahatannya di halaman rumah atau kos-kosan, dimana penjagaan cenderung kurang. Setelah mendapatkan sepeda motor curian, pelaku menjualnya melalui media sosial atau di daerah terpencil dengan harga berkisar antara Rp1,5 Juta hingga Rp3 Juta.
Tindakan pelaku melanggar Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP Juncto (Jo) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Selain itu, pelaku merupakan seorang residivis yang baru saja bebas pada bulan Januari tahun 2022 setelah menjalani hukuman selama 10 bulan.
Tersangka mengakui bahwa selama ini ia hanya menggunakan tangan dan kaki sebagai alat untuk mencuri, dan target utamanya adalah sepeda motor yang diparkir di halaman masjid, rumah, kos-kosan, dan pasar. (sr/rn)

More Stories
Iming-iming Haji dan Bantuan Uang, Komplotan Penipu Lansia Diciduk Polisi
Polres Bojonegoro Ungkap 4 Kasus Pencabulan dan Persetubuhan di Lokasi Berbeda, 7 Pelaku Diamankan
Polres Bojonegoro Ungkap Dua Kasus Curanmor, Dua Pelaku Diamankan