16 April 2026

Terima Paket Sang Anak, Nenek di Surabaya di Vonis 5 Tahun Penjara dan Denda 2 Miliar

Ragamnusantara.id – Seorang nenek berusia 60 tahun di Surabaya, bernama Asfiyatun, baru-baru ini dijatuhi vonis hukuman penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Hal ini terjadi setelah polisi menangkapnya karena menerima sebuah paket berisi 17 kg ganja yang ternyata dipesan oleh anaknya, Santoso, yang sedang menjalani hukuman kasus narkoba di Lapas Semarang.

Awalnya, Asfiyatun tidak menyadari isi dari paket tersebut, namun kemudian dia menerima telepon dari Santoso yang mengungkapkan bahwa paket tersebut berisi ganja. Dua hari setelah menerima telepon tersebut, polisi menangkap Asfiyatun. Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Parta Bargawa, Asfiyatun mengaku merasa kecewa dan merasa seperti dijebak oleh anaknya sendiri.

Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar, dengan pilihan untuk menggantikan denda dengan tambahan hukuman penjara selama 4 bulan. Vonis ini membuat Asfiyatun menangis saat dengar pembacaannya. (sr/rn)

Baca Juga :  Forkopimda Jatim Cek Vaksinasi Tuna wisma Dalam Peringatan HUT Lalu lintas Bhayangkara ke 66