Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda berhasil menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Perumahan Mahakam Residence No.- RT.- Kel.Bantuas Kec. Palaran – Kota Samarinda pada Senin, (19/2/2024).
Informasi awal diperoleh dari masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Setelah melakukan observasi, pada pukul 21.30 Wita, petugas mencurigai seorang laki-laki yang duduk di teras rumah di alamat tersebut.
Setelah dilakukan penggeledahan, laki-laki tersebut diidentifikasi sebagai H (25), dan ditemukan barang bukti berupa dompet kecil warna biru di bawah meja yang berisikan 14 poket/bungkus narkotika jenis sabu seberat 10,27 gram bruto.
H (25) mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan telah diletakkan sendiri. Setelah interogasi, tersangka beserta barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut.(sr/rn)

More Stories
Polres Bojonegoro Ungkap 4 Kasus Pencabulan dan Persetubuhan di Lokasi Berbeda, 7 Pelaku Diamankan
Polres Bojonegoro Ungkap Dua Kasus Curanmor, Dua Pelaku Diamankan
Takedown Berujung OTT: Alarm Bahaya bagi Kemerdekaan Pers di Kasus Mojokerto