Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Dinas Pendidikan bekerja sama dengan DPRD Kabupaten Bojonegoro telah mengadakan hearing bersama para aspirator dari SDN II dan SDN III Sumberrejo, Kecamatan Sumberrejo, pada hari Selasa (4/7/2023) di Ruang Komisi C Gedung DPRD Bojonegoro. Hearing ini terkait merger (penggabungan) sekolah.
Ketua Paguyuban Wali Murid SDN Sumberrejo III Yulin Arysandi dan Ketua Komite SDN Sumberrejo II Imam, menjadi perwakilan dalam menyampaikan aspirasi. Dalam pertemuan tersebut, perwakilan orang tua siswa SDN Sumberrejo III mengungkapkan keinginan agar meskipun sekolah mereka digabung dengan SDN II, pembelajaran tetap dilakukan di SDN III.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro Nur Sujito menjelaskan, bahwa merger sekolah bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan siswa. Hal ini penting karena siswa berhak mendapatkan pengajaran dari guru yang berkualitas dan profesional sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam konteks kebutuhan pendidik di Bojonegoro, baik di tingkat SD maupun SMP, terdapat kekurangan sebanyak 4.309 pendidik dari total 7.672 yang dibutuhkan. Untuk mengatasi hal ini, pada tahun 2022 kemarin pemerintah kabupaten membuka formasi PPPK sebanyak 3.942. Namun, hanya 2.182 pendidik yang lulus seleksi, sehingga masih terdapat sekitar 1.800 calon pendidik yang belum terpenuhi. Pada tahun 2023, pemerintah kabupaten berencana membuka 1.894 formasi.
Nur Sujito juga menjelaskan jumlah pendidik yang ada di kedua sekolah yang akan digabung, yaitu SDN Sumberrejo III memiliki 1 PNS dan 4 GTT, sedangkan SDN Sumberrejo II memiliki 3 PNS dan 3 GTT.
Dalam kebijakan merger, kondisi yang memenuhi syarat untuk dilakukannya merger adalah jika jumlah siswa kurang dari 60 orang, dengan asumsi setiap kelas tidak memiliki lebih dari 10 siswa dan sekolah terdekat tidak berjarak lebih dari satu kilometer. Pada tahun ini, terdapat 13 sekolah yang akan mengalami merger. Namun, penerapan kebijakan ini juga mempertimbangkan kondisi lapangan. Jika terdapat kekurangan sarana dan prasarana, perbaikan akan dilakukan setelah proses merger.
Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Bojonegoro Mochlasin Afan menjelaskan, bahwa semua aspirasi telah didata dan keterangan dari semua pihak telah didengarkan. Sebelum mengambil keputusan, terdapat beberapa fase yang harus dilalui. Pertama, mendengarkan keterangan dari semua pihak. Kedua, melakukan kunjungan ke lapangan sebelum akhirnya mengambil keputusan.
Masalah ini akan menjadi perhatian DPRD dalam mencari solusi terbaik. DPRD akan menggunakan kewenangannya untuk menanggapi masalah ini. Hasil pertemuan ini akan divalidasi dengan melihat kondisi lapangan, dan baru setelah itu DPRD dapat mengambil keputusan. DPRD dan Dinas Pendidikan akan segera mencari solusi terbaik. Proses ini membutuhkan waktu karena keputusan yang diambil berkaitan dengan kepentingan terbaik bagi semua anak didik.
More Stories
Wisuda Unigoro ke-39, Bupati Setyo Wahono Tekankan Pentingnya Mental Pejuang bagi Lulusan Universitas Bojonegoro
Siapkan Generasi Unggul, MBS Al Amin dan STIKes Muhammadiyah Perkuat Kemitraan Pendidikan
Cetak Bibit Atlet Renang Putri, Cantika Wahono Resmi Membuka Perwosi Cup 2025