9 Oktober 2025

Fantasi Liar, Pria Beristri Intip dan Rekam Gadis Mandi serta Bobok Syantik

Ragamnusantara – Dua individu berinisial KRWN dan SLK, keduanya berusia 26 tahun, telah dilaporkan kepada pihak kepolisian karena terlibat dalam tindakan mengintip dan merekam aksi pribadi gadis berinisial ST yang berusia 22 tahun, saat melakukan aktivitas mandi dan istirahat di suatu kos-kosan di Desa Segoro Madu, Kecamatan Kebomas. Pasangan tersebut mengakui bahwa mereka merekam video korban dengan maksud untuk memenuhi fantasi pribadi mereka.

Berdasarkan informasi yang terkumpul, insiden ini terjadi sekitar pukul 22.00 (23/6}. Korban ST mengajukan laporan kepada pengelola kos karena menemukan ponsel yang tidak dimilikinya di jendela ventilasi kamar. ST mencurigai bahwa ponsel tersebut milik salah satu penghuni kos tetangga, yang diidentifikasi sebagai IDR, yang bertempat di sebelah kamar ET.

Dalam perkembangan selanjutnya, ET menghubungi IDR untuk membicarakan insiden tersebut. Pada hari Jumat, (22/6), sekitar pukul 05.30 WIB, ketua RT mengumpulkan semua penghuni kos di rumah IDR untuk dimintai keterangan. Setiap penghuni kos diperiksa dan ponsel mereka diperiksa satu per satu.

Selama pemeriksaan, terungkap bahwa dua ponsel milik tersangka KRWN dan SLK menyimpan video rekaman korban saat sedang tidur dan juga saat sedang mandi.

Setelah mengetahui hal ini, pengelola kos menghubungi korban ST. Setelah melihat rekaman tersebut, korban mengakui bahwa dia adalah orang dalam video tersebut. Korban mengalami dampak emosional yang kuat akibat insiden ini. Ketua RT menghubungi petugas Bhabinkamtibmas untuk melaporkan peristiwa ini ke Polsek Kebomas guna tindakan lebih lanjut.

Ketika dikonfirmasi Kapolsek Kebomas, Kompol Abdul Rokib melalui Kanitreskrim Polsek Kebomas, Ipda Achmad Andri Aswoko, mengonfirmasi kejadian ini. Keduanya, KRWN dan SLK, telah ditahan di Polsek Kebomas.

Baca Juga :  Truk Fuso Terbalik dan Menimpa Rumah Warga di Pematang Siantar

Ipda Aswoko menjelaskan bahwa kedua tersangka memiliki status pernikahan. Mereka mengakui bahwa mereka hanya merekam aktivitas mandi dan tidur korban dalam kos-kosan tersebut.

“Kedua tersangka dapat dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat 1 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, atau Pasal 32 Jo Pasal 6 UU No 44 Tahun 2008,” tambahnya. (sr/rn)