Ragamnusantara.id, – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil membongkar aktivitas menyimpang dalam sebuah grup media sosial bertajuk Gay Tuban Lamongan Bojonegoro yang sempat menghebohkan publik di Facebook. Pengungkapan kasus tersebut diumumkan dalam konferensi pers pada Jumat (13/6/2025).
Empat tersangka diamankan dalam kasus ini. Pelaku utama berinisial MI (21), seorang mahasiswa asal Gubeng, Surabaya, yang diketahui berperan sebagai admin grup Facebook sekaligus grup WhatsApp bernama InfoVit. Selain itu, MI juga diduga menjalankan peran sebagai muncikari.
Tiga anggota grup lainnya yang turut diamankan adalah NZ (24), pegawai swasta asal Tambaksari, Surabaya; FS (44), warga Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya; dan S (66), petani asal Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang.
Menurut keterangan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, MI menggunakan grup tersebut untuk memfasilitasi pencarian pasangan sesama jenis, serta melakukan transaksi yang mengarah pada praktik prostitusi. Postingan MI di Facebook menjadi titik awal penyelidikan polisi.
“Dalam grup WhatsApp, para tersangka juga kerap mengunggah serta mengomentari video berisi hubungan sesama jenis dengan tujuan mencari pasangan,” ungkap Kombes Abast.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada pertengahan Juni 2025, dengan lokasi aktivitas daring tersebar di wilayah Surabaya, Jombang, dan area sekitarnya sesuai asal para tersangka.
Aktivitas yang dilakukan para tersangka dinilai melanggar norma sosial, hukum, dan moral masyarakat. Selain itu, tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 292 KUHP, yang mengatur larangan perbuatan cabul sesama jenis terhadap anak di bawah umur. Praktik yang dilakukan juga diduga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang mendefinisikan pernikahan sah hanya antara laki-laki dan perempuan.(red)
More Stories
Satreskrim Tuban Bekuk Dua Spesialis Pencurian dengan Pemberatan
Polres Tuban Amankan 39 Pemuda Konvoi Silat
Tambang Ilegal di Bojonegoro, Dua Tersangka Ditahan Balai Gakkumhut