Tulungagung – Polsek Besuki Polres Tulungagung berhasil mengamankan pelaku pencurian yang terjadi di bengkel SL 1 Tambak bayem masuk Desa Soireng Kecamatan Besuki Kabupaten Tulungagung, Rabu (23/2/22).
“Pelaku AD (48) merupakan mantan karyawan dibengkel tersebut,” terang Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, SH
Ia menambahkan, kejadian bermula saat korban datang ke bengkel. Ia merasa ada yang berkurang gear box dan dinamonya. Setelah di cek melalui CCTV, ternyata benar ada yang mengambilnya. Setelah di identifikasi ternyata mantan karyawannya.
“Jadi setelah kita identifikasi CCTV, diketahui pelaku adalah mantan karyawan dan petugas dari Polsek Besuki langsung meringkusnya,” imbuhnya.
Barang bukti berupa 6 Dinamo dan 7 Gear box diamankan, pelaku dimasukkan ke dalam tahanan dan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun penjara.
More Stories
Satreskrim Tuban Bekuk Dua Spesialis Pencurian dengan Pemberatan
Polres Tuban Amankan 39 Pemuda Konvoi Silat
Tambang Ilegal di Bojonegoro, Dua Tersangka Ditahan Balai Gakkumhut