28 September 2026

Perda Disabilitas Disahkan, Sri Wahyuni Minta Pemprov Jatim Perkuat Aksesibilitas

Ragamnusantara.id, SURABAYA – DPRD Jawa Timur bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak bagi Penyandang Disabilitas menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur, Senin (28/9/2026).

Wakil Ketua DPRD Jatim, Sri Wahyuni, mengatakan pengesahan Perda tersebut menjadi langkah penting untuk memperkuat perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Menurutnya, regulasi ini harus segera diwujudkan melalui program dan pelayanan yang nyata.

“Pengesahan Perda ini bukan akhir, tetapi menjadi awal untuk memastikan hak-hak penyandang disabilitas benar-benar terpenuhi dalam kehidupan sehari-hari,” kata Sri Wahyuni.

Ia mendorong Pemprov Jatim memperkuat aksesibilitas dan akomodasi yang layak, terutama dalam bidang pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, fasilitas publik, serta pelayanan pemerintahan. Implementasinya juga membutuhkan komitmen seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), bukan hanya sektor sosial.

Selain itu, Sri Wahyuni mendorong Pemprov Jatim segera menyiapkan aturan turunan berupa Peraturan Gubernur (Pergub). DPRD Jatim akan menjalankan fungsi pengawasan sekaligus mendorong sosialisasi Perda kepada masyarakat.

Perda tersebut mengatur perlindungan penyandang disabilitas dari penelantaran, eksploitasi, pelecehan, diskriminasi hingga pelanggaran hak asasi manusia.

Sri Wahyuni juga mengapresiasi keterlibatan komunitas penyandang disabilitas dalam pembahasan regulasi dan berharap Perda ini dapat diwujudkan melalui fasilitas publik yang ramah disabilitas, layanan pendidikan dan kesehatan yang inklusif, serta kesempatan kerja dan pelayanan pemerintahan yang setara.(sr/red)

Baca Juga :  Bupati Bojonegoro Hadiri High Level Meeting Forum Investasi Jawa Timur: Dorong Akselerasi Investasi untuk Penciptaan Lapangan Kerja