Samarinda(Ragamnusantara.id) – Polresta Samarinda Polda Kaltim gelar Press Release ungkap kasus perkara Narkotika dan Kosmetik ilegal di Mako Polresta Samarinda. Rabu(15/3/2023).
“Kami berhasil mengamankan dua tersangka berinisial UR dan M”, kata Ary Fadli.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan, dua terangka yang berinisial UR (32) dan M (31) berhasil kita amankan disalah satu Perumahan yang ada di Kota Samarinda pada hari senin, tanggal 13 Maret 2023 sekitar pukul 02.30 WITA.
“Kami juga berhasil menangkap saudari HM yang kami curigai penyalahgunaan Narkotika”, imbuh Ary Fadli.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menambahkan, adapun kronologis penangkapan kedua terhadap saudari HM yang kita curigai menyalahgunakan narkotika. Namun setelah diperiksa tidak ditemukan barang yang berkaitan dengan narkotik. Kemudian K memberitahukan bahwa rekannya bisa menjual Narkotika.
Atas perbuatannya, Tersangka UR (32 Tahun) disangkakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 20 (dua puluh) Tahun. Dan tersangka M (31 Tahun) disangkakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan hukuman penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan ditambah 15 (lima belas) Tahun Penjara.(sr/rn)

More Stories
Satreskrim Tuban Bekuk Dua Spesialis Pencurian dengan Pemberatan
Polres Tuban Amankan 39 Pemuda Konvoi Silat
Tambang Ilegal di Bojonegoro, Dua Tersangka Ditahan Balai Gakkumhut