Samarinda – Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda berhasil mengamankan dua orang yang terlibat dalam penyalahgunaan Narkotika Golongan 1, yaitu sabu-sabu dengan berat bruto 1,55 gram, pada hari Rabu (19/05/2023).
Pengungkapan ini dimulai setelah anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda mendapatkan informasi mengenai lokasi transaksi sabu-sabu di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Loa Janan Ilir.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas Satuan Reserse Narkoba langsung melakukan observasi di tempat kejadian.
“Selama pengamatan, petugas kami melihat seorang wanita yang mencurigakan sedang berkendara di lokasi tersebut. Kami segera menghentikan tersangka yang dikenal dengan inisial LNH alias Ica (34),” ungkap Kasat Reskoba Polresta Samarinda, Kompol Ricky Ricardo Sibarani, SH., MH.
Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap tersangka tersebut, dan ditemukan barang bukti sabu-sabu seberat 0,60 gram bruto. Dari keterangan LNH, narkotika tersebut diperoleh dari seseorang dengan inisial YT alias Dono (44).
Selanjutnya, dilakukan pengembangan penangkapan terhadap YT di Jalan Manunggal 1, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara. Dalam penangkapan tersebut, ditemukan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 0,95 gram bruto. Kedua tersangka diamankan di Markas Kepolisian Polresta Samarinda untuk penyelidikan lebih lanjut.
Selain narkotika, beberapa barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka meliputi satu dompet, uang tunai, dua unit ponsel Vivo berwarna biru dan merah, satu unit sepeda motor Yamaha Mio Gear berwarna merah, dan satu unit mobil Toyota Calya berwarna hitam. (sr/rn)
More Stories
Satreskrim Tuban Bekuk Dua Spesialis Pencurian dengan Pemberatan
Polres Tuban Amankan 39 Pemuda Konvoi Silat
Tambang Ilegal di Bojonegoro, Dua Tersangka Ditahan Balai Gakkumhut