Rembang – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Rembang telah mengamankan pemuda berinisial S (22) warga Desa Gmabiran Kecamatan Pamotan Kabupaten Rembang. Pemuda yang diketahui telah menikah 2x tersebut, diamankan karena telah memperkosa seorang Wanita Pemandu Karaoke (PL) dengan inisial AF (29) yang merupakan pendatang dari luar Kabupaten Rembang dan kos didaerah Kecamatan Lasem.
Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Herry Dwi Utomo menerangkan, kejadian bermula saat AF pulang dari cafe karaoke dimana dia bekerja. Wanita yang berstatus janda anak 1 tersebut, pulang ke kosnya di daerah Kecamatan Lasem. Tidak berselang lama, korban menerima telepon dari teman laki lakinya untuk ijin numpang tidur di kos korban dan datang dengan seorang laki laki yang korban tidak kenali.
“Jadi korban ini pulang dari kerjanya di telepon temannya untuk numpang tidur. Kejadiannya tanggal 15 Maret 2022, kebetulan pria ini sebelumnya juga sempat main di kafe karaoke, tempat kerja korban. Tapi antara tersangka dan korban, tidak saling mengenal. Korban akrabnya dengan pria satunya,” terang Herry seperti yang dilansir oleh www. r2brembang.com pada jumat (18/3/22)
Ia menambahkan, karena menganggap hubungannya sudah baik dan seperti saudara sendiri, korban mempersilahkan pria kenalannya itu datang ke kost. Korban sempat berbincang sebentar dengan temannya dan pelaku. Sekira pukul 01.00 dini hari, korban kemudian tidur ke dalam kamar, sedangkan dua pria yang menumpang, istirahat di ruangan dekat TV depan kamar.
“Korban sempat ngobrol sebentar dengan temannya itu tadi dan pelaku,” imbuhnya.
Sekira pukul 03.00 pagi, korban keluar menuju kamar mandi dengan memakai celana pendek saja. Saat itu, korban tidak ada bayangan akan menjadi budak nafsu pelaku. Ketika melintas didepan pelaku, muncul niat jahat dari pelaku. Begitu korban masuk ke dalam kamar, tersangka langsung menyusul dan membekap wajah korban dengan bantal. Tersangka juga mencekik leher korban, seraya mengancam akan membunuh jika korban berteriak atau melawan. Karena tidak berdaya, korban pasrah merelakan tubuhnya dinikmati secara buas oleh pelaku.
“Saat kejadian, teman tersangka di depan TV tidur pulas. Korban sudah berontak, tapi namanya tenaga laki-laki kan beda dengan tenaga perempuan. Meski usia tersangka jauh lebih muda, dibanding korban. Dari hasil visum, di leher korban memang ada bekas cekikan dan mata sebelah kiri lebam, “jelasnya
Usai puas menikmati tubuh molek korban, pelaku kabur begitu saja. Keesokan harinya, korban melapor ke Polsek Lasem dan diteruskan ke Polres Rembang, karena menyangkut perlindungan perempuan.
Kasat Reskrim menimpali anggota Opsnal Polres Rembang akhirnya berhasil membekuk tersangka. Tersangka dijebloskan ke sel Mapolres Rembang. Meski usianya baru 22 tahun, yang bersangkutan diketahui sudah menikah 2 kali.
“Pernikahan pertama cerai, yang kedua ini nggak harmonis dan menuju proses gugatan cerai, pengakuan tersangka begitu, “ imbuh Herry.
Tersangka dijerat pasal 285 KUHP tentang perkosaan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (sg/rn)

More Stories
Satreskrim Tuban Bekuk Dua Spesialis Pencurian dengan Pemberatan
Polres Tuban Amankan 39 Pemuda Konvoi Silat
Tambang Ilegal di Bojonegoro, Dua Tersangka Ditahan Balai Gakkumhut